yprsulteng.com

Minggu, 23 Oktober 2011

Teluk Palu akan Direklamasi Jadi Kawasan Wisata

PALU--MICOM: Pantai Teluk Palu Kota Palu, Sulawesi Tengah akan direklamasi oleh PT Palu Property Sejahtera (PPS).

Tahap awal menindaklanjuti reklamasi tersebut sosialisasi penyusunan Amdal telah dilakukan, bahkan rencana untuk menciptakan Palu Bay Park telah dipersentasekan oleh konsultan penyusun amdal reklamasi Pantai Teluk Palu Irwan Said.

Rencananya, reklamasi yang akan dilakukan di Pantai Teluk Palu seluas 32,42 hektare sampai 47,22 hektare dengan volume 1,2 juta meter kubik sampai 2,8 juta meter kubik perkiraan dari ujung jembatan IV hingga pertigaan Taman Ria.

Reklamasi dilakukan dari bibir pantai sekitar 200-250 meter. Selain itu reklamasi ini berorientasi pada tata ruang dengan kepentingan publik dan mengakomodasi para investor.

Di sekitar reklamasi nantinya akan dijadikan sebagai pengembangan pariwisata Teluk Palu akan dibangun hotel, wisata kuliner, taman, ruang pertemuan, rumah sakit bahkan tempat perbelanjaan. (OL-11) 

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2011/09/23/261948/290/101/-Teluk-Palu-akan-Direklamasi-Jadi-Kawasan-Wisata

Minggu, 16 Oktober 2011

Perusda dorong pembangunan Palu Bay Park

PALU: Perusahaan Daerah Kota Palu melalui anak perusahaannya Palu Property Sejahtera mendorong pembangunan Teluk Palu sebagai Palu Bay Park atau pusat bisnis dan wisata.
Taufik Kamase, Kuasa Direksi Palu Property Sejahter, mengatakan untuk merealisasikan proyek tersebut, perusahaan akan mereklamasi Teluk Palu sekitar 200 meter dari bibir pantai dengan lebar 2 kilometer.
“Di areal lahan ini, nanti akan dibangun pusat bisnis, wisata dan pelayanan publik seperti rumah sakit internasional yang terjangkau. Ada ruang publik seperti pusat permainan dan kuliner, mal, kondominium dan hotel. Semua akan dibangun dalam satu kawasan di atas areal 40 hektare,” papar Taufik.

Dia mengatakan untuk membangun Palu Bay Park dibutuhkan investasi yang tidak sedikit dan diperkirakan akan mencapai triliunan rupiah. Adapun terkait dengan proses reklamasi, pihaknya telah masuk dalam tahapan penyusunan kerangka acuan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang akan diseminarkan paling lambat 19 Oktober 2011.