yprsulteng.com

Laporan 1 Tahun YPR



LAPORAN TAHUNAN






“ DRAMA TAHUNAN
PERAMPASAN HAK ATAS RUANG KELOLAH
DAN PEMISKINAN RAKYAT ”

1.    Kondisi Perencanaan dan Pengelolaan Ruang Kota Palu
2.   Kondisi Lingkunagn Pengelolaan SDA  
3.   Kondisi Pelayan Publik di Kota Palu



Oleh:
Dedi Irawan, Hajalia Somba, Joisman Tanduru, Natsir Said, Wahba,
Khoirul Anwar, Khaerul Fikri, Ma’ad, Ocviber Pokiro







YAYASAN PENDIDIKAN RAKYAT
(YPR)


2011




A.     Pendahuluan
Berbagai pemberitaan memilukan di tahun ini mulai bermunculan baik secara nasional maupun di daerah sehingga dapat kita katakan bahwa telah terjadi sebuah perampasan atas hak-hak rakyat di nusantara ini, yang berakibat hilangnya sumber-sumber produksi masyarakat digantikan dengan gedung-gedung mewah, perkebunan-perkebunan skala besar, Hutan  Lindung hingga areal privasi para konglomerat baik asing maupun lokal.

Di tahun ini juga sejumlah kebijakan yang tidak peduli dengan keberadaan rakyat miskin mulai dikeluarkan oleh pemerintah yang terus-menerus meminggirkan masyarakat dari ruang hidup mereka secara sistematis baik pada tingkat nasional maupun kebijakan-kebijakan daerah, yang berpotensi memunculkan konflik ruang yang dimasa yang akan datang karena wilayah kelola rakyat kemudian dijadikan objek-objek berbagai program pemerintah yang hanya mendukung akumulasi capital.

Jika kita kembali melihat konstitusi Negara ini, di dalamnya telah dicatat secara jelas yakni bumi, air dan kekayaan alam dikelola oleh Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun semua itu sangat bertolak belakang dengan kondisi saat ini yang telah melupakan makna seharusnya, yang justeru memberikan kemakmuran bagi company asing untuk kepentingan akumulasi kapitalnya hingga membuat makin melaratnya rakyat miskin di wilayahnya sendiri. Dengan pandangan ‘pembanguan’ yang dianut oleh pemerintah kita berakibat pada munculnya berbagai permasalahan saat ini. Membuat kita miris dimana perspektif “penguasaan negara” mengakibatkan pengelolaan atas ruang yang sama-sekali tidak berpihak kepada rakyat dan cenderung menegasikan hak rakyat atas ruang. Kenyataan ini semakin diperparah oleh tata pemerintahan yang buruk, , ditambah dengan para birokrat bermental sebagai koruptor hingga akhirnya mengorbankan kepentingan rakyat atas ruang kelolanya sebagai bagian dari hidup dan kehidupan diri maupun keluarganya.

Dalam periode Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) 2010-1013  Visi yang coba dirumuskan kembali adalah Lembah Palu menjadi ruang hidup yang adil dan ramah, social, ekonomi dan lingkungan hidup dimana rakyat berdaulat atas sumber-sumber kehidupan dan menjadi penentu utama keputusan2 politik, dan dengan Misi adalah (1) Memperkuuat kelembagaan YPR dan Organisasi-oraganisasi jaringan (2) Membangun kesadaran Politik rakyat dan menemukan pemimpin Lokal yang bertumpu pada organisasi-organisasi Rakyat (3) Mengorganisir rakyat agar memiliki akses dan Kontrol terhadap kebijakan pemerintah dan pemenuhan hak dasar Rakyat.

Hal tersebut diturunkan dalam Rencana Strategis Program Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) yang disusun pada Desember 2010 dan menjadi bagian kerja-kerja pada tahun 2011. Berbagai rencana kegiatan kemudian dilaksanakan sebagai upaya membangun Lembaga untuk bisa terus eksis di Sulawesi Tengah khususnya pada wilayah-wilayah focus kerja dan wilayah yang telah menjadi dampingan YPR. Selama ini khususnya pada dua wilayah yaitu Kota Palu dan Kabupaten Donggala yang pada akhirnya menemukan berbagai permasalahan yang membutuhkan kerja-kerja ekstra dalam mengintervensi situasi yang telah merusak system kearifan local masyarakat dan menyingkirkan rakyat miskin dari sumber-sumber produksinya.

Melihat masalah yang ada saat ini akibat berbagai proses pembangunan yang arahannya adalah melayani investasi diberbagai bidang sebagai mana arahan agenda pembangunan Nasional, maka kita dapat pastikan pemerintah daerah kita hanya akan menjadi agen bagi terlaksananya semua agenda global yang datang ke Indonesia. MP3EI (maasterplan Program Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia) salah satu agenda yang membuat etalase bagi gerak ekonomi daerah. Hal tersebut diatas menjadikan Sulawesi Tengah tidak dapat mengembangkan agenda ekonominya secara menadri, terbukti dengan dibuatnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Tengah yang telah mengalokasikan wilayahnya dalam pembangunan ruang-ruang privat dan investasi di berbagai sector. Termasuk pada wilayah laut dan pesisirnya yang kemudian disinyalir dapat merebut ruang-ruang kelola public/masyarakat secara khusus pada masyarakat miskin/local yang telah lama ada diwilayahnya dan tergantung dengan aktivitas produksinya.

Dari berbagai situasi yang ada saat ini secara khusus di Kota Palu dan kabupaten Donggala yang merupakaan wilayah prioritas kerja dari Rencana Strategis YPR yang diturunkan dalam bentuk program kerja, berupaya kami susun dalam dalam bentuk Laporan Tahunan YPR untuk periode tahun 2011

B.      Tujuan
1.      Upaya mengelolah pekerjaan menjadi pengetahuan yang dapat berkontribusi untuk memberikan masukan bagi semua usaha peruhana kondisi di wilayah kerja YPR;
2.       Sebagai satu ‘keharusan’ organisasi dalam mendorong kerja-kerja yang sistimatis dan memiliki semangat ‘pendidikan’
C.      Kebijakan Nasional Yang Menjadi Ancaman Bagi Agenda Pembangunan Daerah Yang Menegasikan Hak Rakyat atas Sumber-sumber Produksinya

Berbagai kebijakan saat ini mulai bermunculan dimana kebijakan itu lebih mementingkan investasi dalam melakukan ekploitasi sumber daya alam yang kesemuanya tidak luput dari pengaruh global dalam menguasai pasar untuk akumulasi capital secara massif sehingga menyingkirkan hak-hak rakyat atas tanah dan sumber daya alam walaupun proses ini pada dasarnya telah berlaku sejak lama namun masih terus kebijakan yang tidak populis tersebut dipertahankan bahkan diperluas semenjak reformasi.

Berbagai Undang-undang telah disahkan seperti Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan yang disahkan dipenghujung tahun 2011 ini, yang proses draftingnya hingga pengesahannya melibatkan intervensi kepentingan asing seperti ADB yang tentunya untuk mendukung capital agar menguasai sumber-sumber produksi rakyat, dan mengambil alih tanah-tanah rakyat secara legal. UU ini dipastikan akan mendorong banyaknya konflik atas nama pembangunan bermunculan dan pemenangnya adalah para komporador rakus serta birokrak dan elit-elit local yang tak berhati nurani bermental korupsi. Pengabaian Negara terhadap penegakkan, perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi warga negara atas tanahnya yang terkena obyek dan proyek pembangunan akan menjadi-jadi karena tidak adanya wilayah dalam aturan ini yang memberikan peluang bagi rakyat untuk berlawan yang ada yaitu pola ganti rugi yang menjadi solusi atas perlakuan ketidak adilan tersebut.

Selanjutnya beberapa Undang-Undang yang secara sistematis telah memberikan kewenangan yang luas bagi pemerintah saat ini yang telah mengabaikan semangat Undang-undang Dasar 1945 yaitu: Undang-undang No. 41/1999 tentang Kehutanan, Undang-undang No. 18/2003 tentang Perkebunan, Undang-undang No. 7/2004 Sumber Daya Air, Undang-undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Undang-undang No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara, dan UU Pengadaan Tanah 2011.

Termasuk pada Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang kesemuanya itu membuat wilayah kelola rakyat lepas dan hak rakyat menjadi ternegasikan dari sumber-sumber produksinya untuk penghidupannya dan beralih pada Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bagunan (HGB) dan privat lainnya sehingga memunculkan penguasaan yang arogan dan tanpa batas atas wilayah kelola rakyat yang dalam prakteknya telah membuat banyak kota di Indonesia dikuasai oleh para pengembang yang didasari oleh kerakusan atas penguasaan ruang bagi tujuan akumulasi kapitalnya semata tanpa peduli dengan hilangnya akses rakyat terhadap sumber produksinya.

Hal tersebut dapat terlihat di banyak kasus kemudian Penguasaan yang luas oleh pihak swasta yang diperparah oleh kebijakan yang pro-investasi telah membuat kota-kota dibangun tidak untuk melayani kepentingan masyarakat luas, namun hanya untuk kalangan menengah ke atas seperti hotel, perumahan elit, dan usaha-usaha privacy lainnya, dan lebih parahnya, dalam perkembangannya, peraturan dan perundangan lain juga telah membebaskan warga negara asing untuk mempunyai rumah di wilayah Indonesia, baik rumah susun maupun rumah tinggal (landed house).

Pengelolaan SDA yang merampas hak rakyat

Melihat proses Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) Melalui Undang-undang No. 41/1999 tentang Kehutanan, dimana peraturan ini merupakan undang-undang yang sangat merugikan masyarakat adat dan petani karena selain menetapkan sepihak batas-batasnya juga menegasikan keberadaan masyarakat local yang telah lama ada dan berdiam di wilayah tersebut walaupun telah ada penetapan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) namun tidak pernah dijalankan baik oleh pemerintah.

Ada banyak kawasan hutan khususnya di Sulawesi Tengah yang hingga saat ini belum ditata batas dan kalaupun ada prosesnya tidaklah mengakomodir hak-hak masyarakat local hingga menimbulkan konflik tenurial yang berkepanjangan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kawasan hutan yang ada selama ini yang dipakai oleh pemerintah mengusir rakyat adalah ilegal dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Padahal, ada masalah besar disana, sebab di dalam kawasan hutan yang ditunjuk secara sepihak tersebut, terdapat sedikitnya 19.000 desa yang penduduknya setiap hari rawan mengalami kriminalisasi, penggusuran dan pengusiran paksa dengan dalih kawasan hutan.

Menurut data Kemenhut, luas HTI hingga kini mencapai 9,39 juta hektar dan dikelola oleh 262 unit perusahaan dengan izin hingga 100 tahun. Bandingkan dengan izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang sampai sekarang hanya seluas 631.628 hektar. Sementara, luas HPH di Indonesia 214,9 juta hektar dari 303 perusahaan HPH.

(Lihat pula dalam Tabel Persentase dan Jumlah Konflik Agraria Tahun 2011 yang terjadi di kawasan hutan).


D.     Situasi Kota Palu: Ruang Untuk siapa?
Kondisi Perencanaan dan Pengelolaan Ruang Kota Palu

Kota Palu saat ini dengan mengusung slogan City For All menegaskan bahwa perintah kota Palu lagi menjauhi rakyatnya untuk lebih mementingkan kepenting modal. Hal ini terlihat dengan pemberian izin-izin eksploitasi ruang baik di zona belakang Kota Palu (pegunungan) maupun di depan (pesisir dan laut) juga menjadi prioritas pemerintah dalam merencanakan secara detil setiap ruang yang ada.  Lahirnya PERDA RTRW yang baru disahkan oleh DPRD kota palu pada Desember 2011 yang justru menggambarkan liberalisasi ruang yang dapat diperuntukan untuk apa saja. Seperti halnya rencana Pertambangan PT. CPM di wilayah Poboya yang dalam RTRW tersebut sengaja tidak ditegaskan bawha ruang tersebut adalah Tahura yang harus dilindungi sebagai telah ditetapka pemerintah pusat. Pengalihfungsian Hutan Lindung di wilayah Salena menjadi Areal Penggunaan lain (APL) yang disinyalir juga bagian dari pemberian peluang usaha privat oleh modal-modal besar. Tidak konsistennya pemerintah terhadap wilayah-wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga pengelolaan wilayah DAS berdampak pada proses pengursakan lingkungan dan menyingkirkan masyarakat dari ruang-ruang produksinya.

Selanjutnya dengan maraknya izin-izin yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait di wilayah pesesir Teluk Palu yang dalam catatan kami ada sekitar kurang lebih 19 izin yang telah terbit sebelum penetapan RTRW maupun RDTRW Kota Palu terbaru saat ini, baik itu untuk pertambangan SIRTUKIL (galian C) juga adalah pemberian izin untuk Reklamasi Pantai hingga pembangunan Hotel dan objek wisata lainnya seperti juga Dermaga dari setiap perusahaan pemegang izin Galian C dan fasilitas-fasilitas yang hanya menguntungkan pihak pemodal tanpa memikirkan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin seperti Nelayan Teluk Palu, petani rumput laut, penambang tradisional dan pedagang kaki lima (kaum miskin kota) yang tersingkir dari wilayah kelolanya.

Belum selesai dengan hal tersebut di atas, permasalahan yang juga merupakan ancaman bagi keberlanjutan hidup masyarakat miskin di Kota Palu, seperti pada sector nelayan tradisional yang dalam jangka panjang akan kehilangan areal tangkapan (titik tangkap) hingga tempat tambatan perahu nelayan tradisional yang tidak menutup kemungkinan akan terprivatisasi oleh kepentingan pariwisata dan usaha-usaha (hotel dan rumah makan). Di bagian tengah wilayah kota palu juga akan terbangun berbagai infrastruktur dari perkantoran hingga Rumah Toko (RUKO) sehingga otomatis akan merebut ruang-ruang public yang ada dan menyingkirkan masyarakat miskin dari pemukiman maupun usahanya, beberapa titik yang kemudian akan terancam adalah wilayah Penggaraman Talise, wilayah bantaran sungai (DAS) yang pengelolaannya tidak populis dimana akan menyingkirkan masyarakat miskin yang ada namun mengakomodir adanya bangunan-bangunan permanen seperti RUSUN dan beberapa rumah konglomerat local. Pada bagian belakang kota palu, dimana Taman Hutan Rakyat yang ada di wilayah Poboya telah dijual kepada perusahaan pertambangan yang kemudian menegasikan keberadaan hutan  dan bahkan masyarakat local dan penambang tradisional yang ada, sehingga melengkapi ancaman bagi keberlangsungan hidup masyarakat dimasa akan datang khususnya di Kota Palu, karena selain telah dikuasi oleh investasi asing juga salah urus oleh pemerintah local akibat lebih mengutamakan kapitalisasi investor ketimbang kesejahteraan warganya.

Ironi Ruang Dalam Keserakahan Pengelolaan

Secara khususnya di Kota Palu dan Kabupaten Donggala yang memiliki wilayah pesisir dan hutan yang merupakan wilayah yang menjadi basis produksi masyarakat miskin/local diwilayahnya masing-masing, telah menjadi objeck yang tidak luput dari rencana-rencana eksploitasi ruang oleh pemerintah baik secara nasional maupun daerah yang sarat dengan kepentingan akumulasi capital oleh investasi asing dan para koorporasi local bermodal besar.

Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai kebijakan yang ada saat ini seperti di Kabupaten Donggala dengan maraknya izin-izin eksploitasi seperti Galian C, Reklamasi pantai, Sowmel, Pertambangan Biji Besi, Kelapa Sawit, dan juga termasuk adanya penetapan secara nasional Hutan Produksi yang dapat dikelola oleh masyarakat menjadi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH Model),

Kemudian juga Penetapan Hutan Lindung yang menyingkirkan hak kelola masyarakat Dampelas dimana wilayah kelola (kebun) masyarakat dijadikan wilayah Hutan Lindung dengan memasang Tapal Batas yang tidak melalui proses dialog dengan masyarakat dan tentunya telah melanggar Prinsip PADIATAPA / FPIC karena dianggap hal tersebut merupakan bahagian dari rencana besar pemerintah dalam menyongsong berjalannya Program REDD maupun skema-skema Redd lainnya di Sulawesi Tengah yang dapat dikatakan berorientasi pada penyerahan hasil hutan ke perdagangan bebas yaitu Karbon Trade (perdagangan karbon) yang berimbas pada pemiskinan masyarakat local akibat tidak bisa lagi mengelola hutannya yang notabene adalah bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas ekonomi rumah tangganya, social dan budaya/kultur lokal secara turun-temurun.

Sebagai informasi untuk diketahui juga, bahwa saat ini beberapa wilayah di lima kabupaten di Sulteng, direncanakan akan menjadi tapak REDD melalui program inisiasi dari tiga lembaga PBB, yakni UNEP, UNDP dan FAO bekerjasama dengan kementrian Kehutanan RI, dengan nama UN-REDD Indonesia Programe. Lima wilayah itu akan menjadi percontohan untuk persiapan implementasi REDD+ tahun 2012 nanti termasuk wilayah KPH Dampelas-Tinombo.

Kesimpulan Kecil

§  Integritas pemerintah yang melemah ketika berhadapan dengan kekuatan modal--- Sebagai contoh: Poboya, Keluarnya Perwali (jalan untuk memuluskan company asing) dan pernyataan walikota bersiap bertaruh darah untuk CPM (MAL-Edisi 2011), Izin tambang galian C yang merusak agenda pemerintah kota palu untuk pegembangan rumput laut, 19 izin yang dikeluarkan  pemerintah untuk usaha-usaha di pesisir kota palu yang menjelaskan lebih mengedepankan kepentingan pemodal disbanding menjalankan tugas sebagai pengemban mandate rakyat—karena dipastikan izin-izin tersebut menggusur ruang rakyat. Pemerintah kehilangan wibawah dihadapan modal dan gagal mempertahankan program sendiri seperti rencana wiasata penggaraman yang saat ini telah dikuasai lokasi tersebut telah dijual.
§  Kota Palu dikendalikan oleh Mafia Ekonomi,
o   Yang bekerja dengan modus memaksa pemerintah daerah merubah arah kebijakan pembangunan di daerah disesuaikan dengan keinginan modal--
o   Mafia ekonomi ini adalah Jejaring pengusaha local yang berperan dalam agenda politik daerah menjadi agen ekonomi bagi company-company asing. Mereka bekerja sebagai peloby, pelaksana lapangan yang menukar agenda pemangunan kota dengan sedikit keuntungan melalui proyek
o   Rencana tambang Poboya, penguasaan  Kebijakan reklamasi pantai,  terbukti dengan lahirnya berbagai kebijakan
§  Terabaikannya pelayanan public : (sampah masih berserakan/masih banyak sekolah yang rusak/ pendidikan mahal/, alokasi anggaran untuk kesahatan perempuan dan anak kecil, belanja pegawai masih 70 persen), rusaknya lingkungan berupa drainase banjir di jalan/ bencana social konflik, tergusurnya rakyat dari ruang produksinya.
§  Situasi social yang memaksa masyarakat, mahasiswa, media, tokoh agama tidak lagi kritis atas semua kebijakan yang mengatur dirinya (media dengan berita hiburan,   
§  Situasi konflik berbanding lurus dengan ekspansi modal dan lemahnya kinerja kepolisian menjadikan kota palu sebagai kota yang menakutkan (gost city)

Aktivitas :
Secara garis besar aktivitas yang dilaksanakan selama Tahun 2011 adalah :
Depertem Penguatan Kelembagaan
a.      Program Eksternal

NO
KEGIATAN
URAIAN KEGIATAN
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
HASIL
1
POKJA PANTAU REDD:
1.    FGD REDD Sosialisasi dan pengutan kapasitas Perempuan di Wil. Dampelas Ds. Rerang















2.    Pelatihan  Pemantauan REDD di Wil. Dapelas-Rerang






3.    Diskusi : Kunjungan Lapangan di Wil. Dampelas-Talaga










4.    Diskusi Publik dan Lokakarya : Pengelolaan Hutan dan Hak Masyarakat (Yas. Pusaka)


Melakukan sosialisasi sekaligus sebagai penguatan pengetahuan tentang Skema REDD dan Perubahan iklim di wilayah Dampelas













Melakukan penguatan kapasitas pemantauan implementasi Redd.







Melakukan evaluasi kerja pengorganisasian dan penguatan kader dan kontak yang telah terbangun di wilayah dampelas.







Memfasilitasi diskusi dengan pemerintah terkait pengelolaan hutan di wilayah dapelas serta melakukan lokakarya penguatan hak-hak masyarakat local dalam implementasi Redd maupun kebijakan-kebijakan pengelolaan hutan lainnya.


Februari 2011



















April 2011









Oktober 2011












07-09 Desember 2011

1.    Terbangun  pemahaman tentang Redd dan skema-skemanya serta perubahan iklim
2.    Terbangun forum peduli dampelas yang digagas bersama untuk mensikapi permasalahan pengelolaan SDA di wilayah dampelas sekaligus mengawal rencana implementasi Redd jika KPH dampelas menjadi wil. Demonstrasi Action

Terbangun kemampuan pemantauan Redd dan pengelolaan hutan pada 25 orang peserta  wilayah yang merupakan perwakilan dari 8 desa yang ada di wil. Kecamatan Dapelas dan sojol

1.    Terbangun system evaluasi serta informasi bersama kerja-kerja yang telah dilaksanakan di desanya masing-masing
2.    Ada input strategis terkait informasi kondisi terkini di wilayah desanya masing-masing

1.    Terbangun komunikasi antar pihak yang terkait dengan system pengelolaan hutan di wil. Dampelas.
2.    Ada rekomendasi bersama terkait system pengelolaan hutan (KPH, HL, HKM, HTI) dan masalah-masalah yang ada di wilayahnya masing-masing termasuk sikap terhadap penetapan PAL Batas Hutan Lindung dan rencana Implementasi Skema Redd
2
MENDORONG PENGELOLAAN RUANG TELUK PALU YANG BERPIHAK PADA KEPENTINGAN NELAYAN UNTUK MENGURANGI KONFLIK RUANG DI TELUK PALU

(Kerjasama KEMENTERIAN PU)
Melakukan beberapa kegiatan :
1.    Diskusi Publik
2.    Diskusi Komunitas
3.    Diskusi Tematik
4.    Pembangunan Pondok Konsolidasi Nelayan
5.    Talkshow Radio

6.    Terbangun pemahaman kritis nelayan dan masy. Pesisir teluk palu terkait rencana-rencana pembangunan di wilayah pesisir.
7.    Terbuat PETA Wilayah Kelola Nelayan Teluk Palu
8.    Ada terbangun pondok pondok konsolidasi nelayan di 5 titik dari kelurahan sasaran program

3
LEGALISASI WIL. KELOLA MA. SALENA (Kerjasama SHAMDANA)
Legalisasi Wilayah Kelola MA SALENA; dengan melakukan Diskusi-diskusi baik penguatan pada tingkat masyarakat jg melakukan dialog multipihak serta lobby dan kampanye wacana legalitas
April s/d Juli 2011
1.    Terbangun wacana legalisasi pada stakeholders
2.    Terlengkapinya profile Salena termasuk Peta wilayah adat
3.    Terbangunnya pemahaman masyarakat Salena dan menjadi lebih solid
4.    Ada respons positif Bappeda dalam upaya legalisasi Wil. Kelola MA Salena.

b.       Program Internal

Table Kerja Internal dan Capainnya :
NO
ITEM KEGIATAN
URAIAN KEGIATAN
WAKTU PELAKSANAAN
CAPAIAN
HAMBATAN
1
Kerja Advokasi dan Kampanye Tata Ruang
Menyusun kebutuhan data terkait tata ruang di kota palu
Membuat tabel kebutuhan data untuk di kerjakan melalui survey lapangan dan kompilasi dengan data lama di kantor (distribusi kerja bersama)
Januari-Maret 2011
1.  Ada Daftar kebutuhan data dan  Dokumen terkait pengelolaan Ruang di kota palu
2.  Ada pengumpulan data/dokumen lama yang masih ada di kantor
1.  Masih tertutupnya akses masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait dokumen tata ruang di kota palu
2.  Banyak dokumen/data yang sudah tidak ditemukan pada arsip kantor
Membuat surat permintaan informasi dan data pada instansi terkait
Februari 2011

-

Tidak adanya respons Instansi terkait
Survey Data dengan melakukan
Pengumpulan data di lapangan
Maret – Juli 2011
Sebagian data yang dibutuhkan sudah ada dan sebagian masih dalam proses
Sulitnya melakukan survey dengan sumber daya yang terbatas
Kompilasi dan analisa data

Menyusun dan menganalisa data sesuai keperluannya
Juni – agustus 2011
Ada analisa sementara berdasarkan data sementara yang ada baik lapangan maupun dari arsip YPR dan lembaga ngo lainnya.
Masih minimnya data yang di dapatkan
Membuat strategi planning kampanye ruang

Membuat rencana kampanye tata ruang dengan menggunakan radio dan media massa (koran) dan lainnya :
1.        Membuat tulisan soal tata ruang (opini)
2.        Menganalisis dan Menyusun isu yang berkembang yang akan dikampanyekan
3.        Mensinergiskan program kampanye ruang dengan SPR (talkshow, spot dll)
Maret 2011
Ada pelibatan media local dan radio serta kawan-kawan aktivis untuk berbicara terkait penataan ruang di kota palu
Media local masih memilih-milih berita yang harus di publikasikan (media cenderung pada prioritas issue yang dapat dijual)
Kemampuan menulis masih lemah, data dan issue belum terkuasai penuh.

2
Advokasi Reklamasi Pantai (pesisir teluk palu)
Membangun dan terlibat dalam Jaringan Anti Reklamasi Pantai
November 2011
Ada forum anti reklamasi pantai khususnya di kota palu, dengan melibatkan NGO’s Lokal
Masih belum maksimalnya kerja-kerja Tim
Mendorong terbentuknya Tim Survey Reklamasi Pantai  (Given(walhi ST), Irul (YPR), Jatam)
Juli 2011
Sudah ada sebagian data survey lapangan
Masih belum maksimal karena sulit bertemu untuk koodinasi
3
Terlibat dalam Pertemuan dan diskusi-diskusi serta aksi-aksi baik di jaringan walhi maupun NGO’s/Ormas lain dan Pemerintah di berbagai issue




1.  Terlibat dalam Pokja Pantau Redd Sulteng
2.  Tim Analisis Dokumen Reklamasi Pantai (Forum Anti Reklamasi)
3.  Diskusi-Diskusi Tata Ruang oleh Pemda Kota Palu
4.  Aksi FRAK
5.  Terlibat dalam jaringan pemetaan di sulteng dengan mendorong lahirnya kader-kader Pemetaan
6.  Mengikuti pertemuan-pertemuan terkait REDD dan Perubahan Iklim di Sulteng

Januaru s/d Desember 2011
Terbangun kerjasama jaruingan dan peningkatan kapasitas serta adanya input data dari berbagai pihak yang dapa dijadikan bahan dalam kerja-kerja
-
4
Membantu Direktur dalam Kerja-Kerja Fundrising
Mencari peluang Pendanaan dari pihak luar

Membuat Pengajuan Proposal ke pihak luar seperti :
1.     Shamdhana (melalui AMAN ST)
2.     Pokja Pantau Redd Sulteng
3.     Tifa Foundation
4.     Kementrian PU (melalui Sayembara Kota Lestari)




LAPORAN AKTIFITAS DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN PENGORGANISASIAN
YAYASAN PENDIDIKAN RAKYAT TAHUN 2011

Aktivitas departemen sumber daya alam dan Divisi Pendidikan dan Pengorganisasian
No.
Aktivitas
Waktu
Uraian Kegiatan
Hasil dan Rekomendasi

1.        
Diskusi  Komunitas di Pemukiman Nelayan Kelurahan Talise
Desember 2010 s/d Februari 2011
Assement permasalahan masyarakat di Pemukiman Nelayan Kelurahan Talise
a.     Ada Kekhawatiran akan terjadi penggusuran dan relokasi terhadap 21 unit rumah di pemukiman penggaraman / Pemukiman Nelayan tapi beluma jelas kapan pelaksanaannya.
b.    Ada  sebagian warga yg bersedia direlokasi  jika rencana tersebut tetap akan dilaksanakan namun berharap masih berada  disekitar wilayah Kelurahan Talise  dan pada dasarnya tdk bersedia karena sumber mata pencaharian tergantung di pesisir pantai talise.
c.     Ada Kesepakatan melakukan Diskusi dan Pertemuan bulanan setiap tanggal 25 akhir bulan
d.    Ada Kesepakatan akan melakukan kerja bakti pembersihan lingkungan setiap 2 kali dalam sebulan untuk dapat menarik simpati pemerintah agar tdk terjadi penggusuran dan relokasi.
e.    Disetiap pertemuan bulan akan melakukan diskusi dengan tema diskusi yg berbeda sesuai kebutuhan masyarakat.
f.      Setiap diskusi sekaligus untuk mengetahui laporan keuangan dari dana bergulir program PRBBK termasuk isi Kas dan setiap pertemuan akan melakukan arisan u bisa mengajak masyarakat lain terlbat dlm setiap pertemuan.
g.     Rekomendasi untuk melakukan pendataan warga di pemukiman sesuai dengan mata pencaharian sehari2.
h.    Ada data yg didapatkan yakni dr 21 unit rumah hanya ada 10 unit rumah yg memiliki kilometer listrik milik pribadi dr rumah sebelumnya. Dan Ada satu unit rumah dimana tanahnya adalah milik pribadi krn selama ini tetap membayar pajak.
i.      Ada Data Jumlah KK dan mata pencaharian Masyaraat Pemukiman Nelayan Kel. Talise.

2.
Terlibat dalam FGD Pembahasaa Draft Rencana Aksi Daerah (RAD) Tentang Pengurangan Resiko Bencana Di Kota Palu yang dilaksanakan oleh SCDDR- PMU- Bapeda Kota Palu
15 Desember 2010

a.    Ada banyak usulan perubahan isi dari Draft Rencana Aksi Daerah (RAD) Poin-Poin Pentingnya sampai pada kata per kata dalam kalimat Penyusunannya termasuk Skema Draft yg belum dalam bentuk Matriks sehingga anggaran dan siapa melakukan apa belum ada.
b.    Semua diusahakan dapat dimasukan  dan diakomodir  dalam perubahannya dan rencana akan kembali dilakukan Workshop Draft Rencana aksi daerah (RAD) pada Tanggal 23 Desember 2010
3
Terlibat dalam Kegiatan sosialilisasi dan Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan  Sumber Daya Air (TK PSDA) Wilayah Sungai Palu – Lariang. Yang dilaksanakan Oleh Dinas Pekerjaan Umum Sulawesi Tenga
16 s/d 17 Desember 2010

a.    Ada bahan Materi Sosialisasi mengenai Peraturan Presiden RI Nomor: 12 Tahun 2008 Tentang Dewan Sumber daya Air dan Sosialisasi Mengenai Peraturan  Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/2008 tentang Pedoman Pembentukan wadah Koordinasi Pengelolaan SDA pada Tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota dan wilayah Sungai. Dan Sosialisasi Hal ini disosialisasikan untuk melakukan Pembentukan TIM TK PSDA pada Balai wilayah Sungai Sulawesi III
b.    Pokok-Pokok Substansi yg diatur dlm PERPRES ttg Dewan SDA adalah :
·      Pembentukan wadah koordinasi (ada didalam materi Sosialisasi)
·      Kedudukan, tugas dan fungsi (trdpt dlm Materi sosialisasi)
·      Susunan organisasi dan tata kerja (Trdpat dlm Materi)  
·      Hubungan kerja antar dewan sumber daya air (DSDA) Baik Nasional, Propinsi maupun Kab/Kota bersifat Koordinatif dan Konsultatif.
·      Pembiayaan. (Pembiayaan Dewan SDA tkt nasional dibiayai dr APBN, Dewan SDA Propinsi dr APBD Propinsi dan Dewan SDA Kab/Kota oleh APBD Kab/Kota.
c.     Hal –Hal yg diatur dlm Peraturan Mentri PU adalah :
·      Pembentukan wadah koordinasi
·      Kedudukan, tugas dan fungs
·      Susunan organisasi (unsur anggota, pengangkatan dan pemberhentian anggota, masa jabatan anggota) dan Tata Kerja (persidangan, sekretariat wadah koord) 
·      Kriteria dan mekanisme pemilihan anggota
·      Hubungan kerja antarwadah koordinasi
·      Pembiayaan (biaya, sumber pembiayaan
d.    Pembentukan TK PSDA WS Palu-Lariang dgn memberikan Formulir Calon anggota TK PSDA WS Palu-Lariang yg harus diisi oleh setiap calon anggota dari Unsur Non Pemerintah yg kemudian akan diseleksi oleh Tim Penyeleksi dan hasilnya akan disampaikan kemudian kepada setiap lembaga dan hasilnya akan di sampaikan melalui Media Lokal.
e.     YPR Ikut mendaftarkan lembaga masuk seleksi Calon Anggota TK PSDA WS namun sampai saat ini tidak ada pengumuman Tim Anggota Tim tersebut yang diberitahukan secara langsung maupun melalui media local.
4.
Diskusi Program div. Tata Ruang dan SDA
5 januari 2011

a.    Pembagian tugas div. tata ruang dan div. SDA untuk  melakukan riset mengenai tata ruang di kota palu.
b.    Div. Dumber Daya Alam melakukan pencarian data berupa dokumen regulasi yg berkaitan dgn lingkungan sekaligus data lapangan mengenai Sampah, Reklamasi, Galian C dan ttg Limbah.
5.
Mengikuti Workshop pembahasan Rencana Aksi Derah Kota Palu tetang Penguranan Resiko Bencana di Kota Palu yg dilaksanakan oleh CSDDR-PMU dan UNDP
6 januari 2011

a.    Telah Tersedia  draft Rencana Aksi Daerah pengurangan Resiko Bencana di Kota Palu dalam bentuk Matriks yg isinya lengkap dengan perkiraan anggaran yg dibutuhkan dlm setiap item kegiatan. Dan dari matriks Draft RAD Pengurangan Resiko Bencana Kota Palu Tahun 2011-2013 trdpat 14 Kebijakan dgn 24 program, terdapat 61 judul kegiatan. Selain itu dalam bentuk pekerjaan terdapat 195 judul kegiatan yang akan dilaksanakan dlm periode 2011 smpai dgn 2013. Jadi dari 14 program yang dibahas terdapat 241 bentuk kegiatan yg direncanakan akan dilaksanakan oleh pemerintah kota palu kedepan.
b.    Ada banyak masukan perubahan namun bukan pada perubahan program yg sudah ada namun ada penambahan item kegiatan seperti penetapan jalur frekwensi u informasi keadaan atau kondisi disuatu tepat, dan permintaan agar adanya pengadaan alat HT di Instansi terkait dgn hal kebencanaan
c.      Terjadi perubahan terhadap pelaksana kegiatan yg tdk sesuai kpd instansi yg tertuang dlm draft, dan anggaran yg hampir semua harus diubah karena ada anggaran yg kecil terhadap kegiatan yg seharusnya besar ataupun sebaliknya.
d.    Ada pula kritikan terhadap tim penyusun oleh peserta dimana minimnya kegiatan yg berkaitan langsung atau melibatkan masyarakat yg menjadi sasaran kegiatan termasuk peran serta sebagai pelaksana kegiatan lebih banyak akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah, jd terlihat masih minimnya pelibatan kelompok masyarakat jg lembaga diluar pemerintah seperti LSM dan Pers
e.     Hal dikemukakan langsung oleh Ketua Bappeda kota Palu, bahwa pentingnya keterlibatan NGO khususnya yg selama ini sdh bekerjasama dgn pemerintah dlm hal issu kebencanaan, intinya ada penekanan keterlibatan lembaga diluar pemerintah sebagai pelaksana kegiatan atau program meskipun kedepannya prosesnya tetap akan melalui penjaringan proposal terhadap lembaga tersebut oleh pemerintah terkait.
c.     Ada beberapa statmen dari pihak Bappeda bahwa saat ini anggar dr pemerintah pusat sangat besar dalam hal pengurangan resiko bencana misalnya ada sekitar 3 Milyar u pembangunan fisik, ada sekitar 1 triliyun untuk non fisik. Dan ada ratusan juta lagi untuk mitigasi. Jd diharapkan kepada Tim penyusun agar dapat memanfaatkan dana pusat sehingga bisa menyusun program sesuai penganggaran dari pusat, karna u daerah kota palu sendiri anggran di BPBD kota palu sendiri untuk tahun 2011 hanya sekitar 400 juta sj. 
6.
Membangun Jaringan Advokasi dan pengorganisiran  Wilayah Teluk Palu

a.    Diskusi bersama Ngo dan Ormas di ada di wilayah Pesisir Teluk palu dan Lembaga Mahasiswa di Kota Palu
a.    Ada kesepakatan untuk merespon rencana Reklamasi Teluk Palu khususnya di Kelurahan Lere dengan melakukan advokasi, kampanye, pengorganisiran dan analisis tandingan
b.    YPR, SNTP dan FKMLL bertanggung jawab dalam melakukan pengorganisiran di wilayah rencana proyek reklamasi dan wilayah teluk palu khususnya komunitas nelayan
c.     YPR dan Organisasi Mahasiswa melakukan survey dengan metode Kuisioner respon masyarakat terhadap rencana reklamasi pantai taman ria



b.    Membuat Materi wawancara melalui Kuisioner.
c.     Bersama Organisasi Mahasiswa melakukan wawancara dengan Kuisioner  utk mengetahui jumlah Masyarakat yang beraktifitas di pesisir pantai taman ria dan respon masyarakat atas rencana reklamasi pantai
a.    Ada Materi kuisioner sebagai bahan wawancara masyarakat yang ada di pesisir pantai taman ria
b.    Ada data jumlah Kafe yang beraktifitas di sekitar Pantai taman Ria
c.     Ada data Jumlah Nelayan yang masih beraktifitas di Pantai Taman Ria
d.    Ada data jumlah pendapatan rata-rata pedagang kafe dan nelaya selama beraktifitas.
e.     Ada informasi tentang respon masyarakat mengenai Rencana Reklamasi Pantai Taman Ria
7.
Pelakasanaan Program Mendorong pengelolaan Teluk palu yang Berpihak pada Kepentingan Nelayan Untuk Mengurangi Konflik uang di Teluk Palu, Kerjasama dengan Kementerian PU.

a.     Diskusi Komunitas ditingkat masyarakat nelayan teluk palu di 5 kelurahan









b. Dialog Publik multi pihak








c.  Pelatihan Pemetaan wilayah Teluk Palu






a.    Ada hasil assement berbagai permasalahan yang dihadapi nelayan di 5 kelurahan yang ada di Teluk Palu ( Kelurahan talise, mamboro, Kayumalue, Buluri dan Watusampu)
b.    Ada erkomendasi untuk memfasilitasi masyarakat nelayan untuk melakukan dialog dengan berbagai pihak yang terkait dengan masalah yang dihadapi nelayan teluk palu terkait dengan kebijakan pembangunan di wilayah teluk palu

a.    Ada Sharing informasi antara masyarakat dengan pihak pemeritah Kota Palu Terkait masalah yang ada di tingkat masyarakat nelayan yang ada diteluk palu
b.    Terbangunnya pemahaman kritis nelayan dan masy. Pesisir teluk palu terkait rencana-rencana pembangunan di wilayah pesisir

a.    Meninngkatnya kapasitas/kemampuan nelayan dan NGO local melakukan pemetaan titik tangkap nelayan di Teluk Palu
b.    Ada hasil Pemetaan wilayah titik-titik tangkap bagi nelayan Teluk Palu
8.
Mendorong terbangunnya  jaringan nasional  untuk Advokasi Wilayah Pesisir melalui Workshop Nasional Gerakan Anti Reklamasi di Pesisir Pantai Indonesia
November 2011
Workshop Temu Konsolidasi Gerakan Anti Reklamasi di Pesisir Pantai se Indonesi Timur
a.    Ada hasil sharing Pengalaman kondisi berbagai program pembangunan serta damapak positif dan negatifnya program pembangunan  di Wilayah Indonesia Timur dengan melakukan reklamasi Pesisir Pantai.
b.    Terbangunnya jaringan dan deklarasi gerakan anti Reklamasi Pantai di Indonesi Timur dengan
c.      Lahirnya Petisi Penolakan Berbagai Rencana Reklamasi Pesisir Pantai di Wilayah Indonesia Timur
9.
Terlibat aktif dalam Pembangunan jaringan/front dengan berbagai lembaga dan organisasi di Kota Palu
Des 2011
a. Aman (aliansi Masyarakat anti Company)





b. Front Anti Kekerasan (FAK) yang kemudian berubah menjadi Front Penyelamat Kedaulatan Rakyat (FPKR)











c.  Terlibat dalam front advokas anggaran yg diinisiasi oleh KPPA
a.    Mengkampanyekan penolakan Investasi CPM terhadap sumberdaya alam yakni Pertambangan di Keluarahan poboya
b.    Beberapa kali melakukan aksi demonstrasi dan kampanye melalui Radio terkait dengan penolakan CPM di Poboya.
a.    Merespon Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia dgn melakukan aksi pendudukan 10 s/d 12 des 2011 di kantor DPRD sulteng dengan Issu berbagai pelanggaran Ham di Indonesia termasukdi sulteng.
b.    Aski solidaritas Untuk Sahabat sondang Hutagalung 11 des dan 19 des 2011
c.    Aksi Tanggal 20 des 2011 dengan Tuntutan Ganti Rezim Ganti system dan berbagai issu kekerasan di Indonesia
d.    Disikusi-diskusi rutin Front untuk penguatan issu dan peningkatan kapasitas anggota front dan perluasan anggota front

a.    Workshop  dan pelatihan Buget yang responsive Gender ditingkat Masyarakat dan NGO di Kota Palu
b.    Workshop dan pelatihan Buget gender di Tingkat daerah sulteng yang melibatkan perwakilan pemerintah, NGO dan masyarakat dr semua kota/kabupaten di sulteng
c.     Talkshow Buget responsive gender dan masyarakat miskin di kota palu
d.    Diskusi-diskusi Tim Advokasi Aggaran Kota Palu
10
Terlibat dalam berbagai Kegiatan FGD dan sosialisasi Penyusunan Draft Perda Pendidikan multicultural

a. FGD
b. Sosialisasi di tingkat Kecamatan Palu Barat
c.  Sosialisasi Draft Perda pendidikan ditingkatan NGO, Pemerintah Kota Palu  dan Lembaga Pendidikan di Kota Palu

11.
Kampanye

a. Menulis tentang Implmentasi Program Mengatasi masalah sampah di Kota Palu Belumla Maksimal
b. Talkshow di radio Tentang Penangangan masalah sampah di Kota Palu
c.  Tulisan ttg Pengibaran Merah Putih Tanpa Lagu Kebangsaan ( Terkait pula dgn issu Berbagai kebijakan Pemerintah Yang tidak Pro terhadapa kepentingan Rakyat Miskin di Indonesia)
a.      Diterbitkan di Media alkhairaat





a.      SPR Radio dalam Program YPR Bicara



·        Diterbitkan di :
a.       Media Palu (On line)
b.       Media Palu ekspres














RESOLUSI

§  Pemerintah kota harus lebih tegas dan konsisten dalam pelaksanaan program-program yang telah berpihak pada rakyat, misalnya pengembangan budidaya rumput laut, perlindungan petani garam, pelaksanaan perda, penguatan perlindungan atas wilayah kelolah rakyat (salena, vatutela, poboya, pesisir teluk palu)
§  Mendorong pengelolaan ekonomi daerah lebih berdaulat dan bermartabat.
§  Mendorong pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut semua izin-izin yang merugikan kepentingan rakyat, seperti izin pertambangan dan reklamasi pantai.
§  Mendorong kepolisian sebagai institusi pelindung rakyat, dan memperkuat kepekaan masyarakat dalam mengntisipasi situasi provokasi konflik.
§  Mendorong konsolidasi gerakan rakyat yang progresif