yprsulteng.com

Tampilkan postingan dengan label 24/03/2011. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 24/03/2011. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Maret 2011

Perda Direvisi, Bagang Tradisional Dilegalkan


Dinas Kehutanan dan Kelautan (Distanhutkel) optimis dapat melegalkan oerasi bagang diperairan teluk Palu. Supaya bagang bisa beroperasi maka pemkot berencana merevisi Perda No 9 Tahun 2005 tentang Alat Bantu Penangkapan Ikan. Namun menurut kepala Distanhutkel Kota Palu, Ir Muhlis Umar, yang akan di izinkan beroperasi diperairan Teluk Palu hanya Bagang Tradisional. “Saya piker tidak ada nelayan yang dirugikan jika bagang trdisional di izinkan beroperasi,”kata Muhlis.

Saat ini revisi Perda Nomor 9 Tahun 2005 sedang dikaji di DPRD Palu. Muhlis menjelaskan yang direvisi dari perda tersebut adalah pasal yang mengatur tentang Bagang. “aturan dari perda ini akan kami lebih dipertegas dalam dalam peraturan Walikota nanti. Khususnya mengenai operasional, jenis, dan jumlah bagang yang di perbolehkan beroperasi di Teluk Palu,”ujar Muhlis lagi.

Dia menekankan, yang di izinkan beroperasi adalah bagang tradisional dan bukan bagang modern. “Bagang modern tetap kami larang, sebab bagang modern itu menggunakan lampu mercury sehingga semua ikan akan terserap kesana,”katanya.

Tentunya keberadaan bagang modern, lanjut Muhlis, akan merugikan nelayan tradisional karena tangapan ikan mereka akan berkurang. “sekali lagi Perda ini memperbolehkan bagang beroerasi dengan berbagai persyaratan,”tukasnya.

Muhlis yakin rencana instansinya akan berjalan mulus karena sebelum pihaknya mengajukan rancangan revisi ke DPRD Palu, sudah melalu pengkajian yang cukup lama. Rencana untuk melagalkan bagang sudah berdasarkan hasil kajian tim evaluasi yang dilakukan bersama stakeholders. Atas kesepakantersebut kemudian kami buat regulasinya dan kami ajukan ke DPRD Palu,” tandas muhlis, sambil mengatakan dia yakin tidak akan terjadi konflik di antara para Nelayan setelah regulasi tentang alat tankap ikan itu keluar. (zai)

Sumber : Radar Sulteng kamis 24 Maret 2011

YPR : PERENCANAAN DAN PENATAAN RUANG KOTA PALU HARUS RAMAH LINGKUNGAN DAN PARTISIPATIF

Oleh               : Hajalia Somba (LIA)

Lembaga       : Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR)

Koord. Div. Pengelolaan Sumber Daya Alam 

No. Kontak    : 0812 418 96717

Senin 14 Maret 2011

Posisi wilayah Kota Palu secara geografis berada di lembah yang dikelilingi gunung dan memiliki teluk yang berada pada 1190 45’ – 1200 01’ Bujur Timur dan 0036’ – 0056’ lintang selatan dengan luasan wilayahnya adalah 395,06 Km2 atau 39.506 Ha, yang terdiri dari 4 Kecamatan  dan 43 Kelurahan dengan jumlah penduduk berdasarkan data BPS Kota Palu menurut kecamatan tahun 2009 sebanyak 313,179 jiwa dengan tingkat kepadatan rata-rata 793 /km2. Sebagaimana kita ketahui bahwa potensi somber daya alam di wilayah kota palu sangat besar, dimana terdapat kawasan hutan, potensi pertambangan (galian C) kurang lebih 156,65 Ha yang telah dieksploitasi / digarap sampai tahun 2006 dan masih baya lagi potensi SDA lainnya. Sebagai sebuah konsekwensi perkotaan dengan melihat berbagai potensi yang ada serta tingkat pertumbuhan dan perkembangan di Kota Palu maka pembangunan saat ini seharusnya membutuhkan penanganan, perencanaan, pelaksanaan  serta pengendalian yang sistematis, strategis, arif  terhadap dampak lingkungan dan yang paling penting adalah partisipatif khususnya pada ruang-ruang public yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat miskin, karena dalam prosesnya pembangunan di perkotaan cenderung akan menyingkirkan kepentingan-kepentingan rakyat miskin dan terpinggirkan dari proses perencanaan pembangunan itu sendiri. 

Saat ini penataan ruang di wilayah Kota Palu cukup memiliki masalah yang kompleks dimana ruang-ruang public semakin tidak menentu baik pada segi sosial-budaya, hukum maupun ekonomi serta politik. Dalam penataan ruang semestinya yang menjadi rujukan yaitu UU No. 26 tahun 2000 tentang penataan ruang wilayah disemua tingkatan dimana  dimana perencanaan dan pelaksanaannya semestinya dalam proses itu pelibatan publik merupakan hal yang prioritas, sehingga dapat menghasilkan perencanaan yang mengakomodir kepentingan rakyat miskin dan terpinggirkan dan tentunya dapat memberikan manfaat baik secara sosial-kultural, hukum, ekonomi maupun politik bagi rakyat itu sendiri.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, YPR mencatat adanya trend peningkatan kasus-kasus akibat pengelolaan ruang yang dapat dikatakan kontra produktif di kota palu. Fenomena ini setidaknya (terus) berlangsung di empat wilayah kecamatan yang ada, yakni kawasan Palu barat sepanjang pesisir teluk palu, dimana terdapat cukup banyak perusahaan Galian C yang mendapatkan izin dari pemerintah kita, dimana setiap harinya menimbulkan dampak lingkungan seperti debu yang berterbangan sampai kepemukiman warga, deru kendaraan besar yang lalu lalang di jalur antar provinsi yang tidak sedikit menimbulkan kecelakaan lalu lintas, ditambah lagi limbah yang diproduksi dari penggilingan batu menjadi kerikil jelas langsung dialirkan langsung ke laut dan hal ini jelas mengurangi pendapatan nelayan dalam memperolah hasil tangkapannya khusus nelayan tradisional. Kemudian pengelolaan Pesisir Palu Timur dan Palu Utara hingga pada pusat Perkotaan sendiri. Lingkupnya, pencemaran (udara, air, dan tanah), pelanggaran tata ruang, alih fungsi lahan, praktek eksploitasi, hingga pelanggaran hukum lingkungan.

Penataan ruang kota palu yang terlihat carut marut terbukti dengan pembangunan pasar tradisional ataupun modern yang tidak partisipatif sehingga banyak pedagang tidak bersedia meninggalkan tempatnya semula karena tidak strategisnya lokasi pembangunan pasar. Ambi contoh pasar Petobo yang sampai saat ini kenyataannya pedagang ikan lebih memilih berdagang dipinggir jalan meski setiap hari harus waspada karena berhadapan dengan sweeping dan penggusuran tiba-tiba dari petugas.dari carut marutnya pedagang tersebut sehingga jangan heran bila bau busuk yang menyengat dari dihampir semua sudut pinggiran bahkan dipusat kota palu baik itu ditimbulkan oleh bau busuk sampah yang menumpuk juga bau busuk limbah dagangan ikan dan lainnya. Jangan heran bila Kota Palu mendapat julukan kota sampah dan kota pedagang ikan. Hal ini tidak terlepas dari proses perencanaan dan pembangunan tata ruang Kota palu yang masih carut marut. 
Pertanyaannya adalah bagaimana dengan program pemerintah Kota Palu yang disebut dengan “Green and Clear” atau program lain yang sedang digalakan dan diusahakan menjadikan Kota Palu sebagai Kota Teluk Kelas Dunia ??... sementara dalam proses perencanaan dan pembangunan yang ada belumlah terlihat langkah menuju program tersebut.Bagimana mungkin dapat mewujudkan program tersebut sementara di hampir semua pinggir pantai telah pengerukan dan penggilingan batu, kerikil dan lainnya dengan limbah yang langsung dialirkan kesungai dimana sekali lagi telah mendapat izin usaha untuk melakukan hal itu. Hal lain saat ini reklamasi (penimbunan pantai) untuk pembangunan usaha seperti hotel dan lainnya yang marak dilakukan oleh berbagai pihak dan lagi-lagi telah memiliki izin dari pihak pemerintah dan ditambah suasana Kota palu yang tercemar dengan bau busuk dimana-mana? 

Inilah yang kami sebut dengan penataan Ruang Kota palu yang masih kontadiktif dengan program yang direncanakan dimana kota palu akan dijadikan Kota Industri, Pariwisata dan lain sebagainya.
Harapan kita semua semoga berbagai kebijakan yang arif dari Pemerintah kota Palu kedepan dapat benar-benar menekankan pada proses perencanaan, penataan dan pelaksanaan Ruang Kota Palu yang lebih Ramah lingkungan dan yang paling penting Partisipatif dengan tidak menafikkan kepentingan rakyat miskin, sehingga hasilnyapun dapat dinikmati dan dimanfaatkan bersama.

Sumber : YPR (Yayasan Pendidikan Rakyat)






Tata Ruang Kota Palu Tidak Konsisten


PALU- Tata ruang Kota Palu dinilai tidak tertata dengan baik, alias amburadul. Hal itu dikatakan Direktur Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) Palu, Dedi Irawan, kepada media ini akhir pekan lalu. Menurutnya, pemerintah kota palu seolah tidak konsisten menetapkan peruntukan sebuah kawasan. Ia mencontohkan, diwilayah Palu Barat arah menuju Donggala banbyak terdapat indisteri galian c. Kata dia, perusahaan-perusahaangalian C tersebut hampir semua melakukan reklamasi dibibir pantai.

“Kami khawatir, dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat sendiri, baik itu secara ekonomi maupun ekologi,” katanya.

Menurut Dedi, di kelurahan Buluri sebelumnya pemerintah memberikan bantuan bagi mayarakat sejumlah bibit untuk budidaya rumput laut. Namun dalam waktu tidak terlalu lama, pemerintah juga mengeluarkan izin pertambangan galian C diwilayah yang sama. Ia mengaku telah menerima beberapa complain dari masyarakat atas fenomena ini. Ia menduga, Pemerintah Kota Palu tidak mempunyai Rencana Tata Ruang Wilayah yang matang. Atau kata dia, pengambilan keputusan mengeluarkan izin untuk sebuah industry tidak mengacu pada RTRW.

“Soal reklamasi itu harus dipertimbangkan matang-matang. Bisa saja ada yang bilang kalau untuk wilayah pesisir diteluk palu perludireklamasi agar tidak terjadi abrasi. Tapi perlu di ingat secara logika, air itu selalau mengalir mencari tempat yang rendah. Jadi kalau disuatu wilayah direklamasi, maka komposisi air didalam jumlah besar akan mencari titik terrendah. Dan itu juga akan mengakibatkan abrasi,”jalasnya.

Kata dia, di Kelurahan Watusampu banyak warga yang mengeluh kalau pagar dibelakang warga rumah yang berbatasan dengan bibir pantai, tumbang karena abrasi. Kata dia, rata-rata reklamasi dilakukan untuk kebutuhan dermaga pengankut galian C. lokasi yang ditimbun luasnya mulai 100 hingga 200 meter kearah pantai.

Sementara itu, saat dikonfirmasi untuk diminta tanggapannya, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Palu, Ramli Usman, mengaku sudah menerima intruksi dari Walikota Palu untuk membatasi pengeluaran izin pembangunan dermaga diwilayah tersebut. Ia mengakui, kondisi tersebut cukup mengganggu, meski wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai wilayah industry galian C.

“Walikota meminta agar semua pengangkutan galian C dilakukan melalui dermaga khusus. Jadi tidak ada lagi yang membuat dermaga baru baru dan mereklamasi pantai,”katanya. Kata dia, beberapa waktu terakhir ia menolak dua perusahaan yang meminta izin untuk pembangunan dermaga. Menurutnya, beberapa izin yang dikeluarkan sebelumnya sudah memenuhi syarat teknis dan lingkungan dari instansi terkait. (SAHRI)

Sumber : Media Alkhairaat 27 Maret 2011