yprsulteng.com

Jumat, 25 Maret 2011

Kantor Lurah Lere Didatangi Warga


PALU- Puluhan nelayan mengepung Kantor Kelurahan Lere, kecamatan Palu Barat, Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait dugaan penyalahgunaan bantuan  Nelayan senilai Rp 300 juta. Menurut para  nelayan, sejauh ini panitia pengadaan tidak memaksimalkan penggunaan anggaran kepada masyarakat, dimana pengadaan barang yang mereka terima tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis (Juknis) yang ada.

“Sejauh ini nelayan baru menerima 7 dari 10 unit mesin katinting dalam pengadaan,” kata koordinasi aksi ashar dalam orasinya, Rabu (16/3). Kata dia, selain mesin katinting, sebanyak 20 unit perahu yang diterima nelayan juga merupakan perahu setengah jadi dan belum layak pakai. Setelah beberapa saat melakukan unjuk rasa, akhirnya pihak kelurahan mempertemukan warga dengan panitia pengadaan.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Lurah Lere Andi Basri Parampasi dan Camat Palu Barat Dahyar AK Muhammad. Warga baru membubarkan diri setelah pihak panitia pengadaan berjanji akan melakukan mengecekan dan perbaikan. Dalam aksi tersebut para pengunjukrasa juga menuntut pencopotanketua proyek pengadaan (BANJIR)

Sumber : Media Alkhairaat Kamis 17 Maret 2011

Kamis, 24 Maret 2011

Perda Direvisi, Bagang Tradisional Dilegalkan


Dinas Kehutanan dan Kelautan (Distanhutkel) optimis dapat melegalkan oerasi bagang diperairan teluk Palu. Supaya bagang bisa beroperasi maka pemkot berencana merevisi Perda No 9 Tahun 2005 tentang Alat Bantu Penangkapan Ikan. Namun menurut kepala Distanhutkel Kota Palu, Ir Muhlis Umar, yang akan di izinkan beroperasi diperairan Teluk Palu hanya Bagang Tradisional. “Saya piker tidak ada nelayan yang dirugikan jika bagang trdisional di izinkan beroperasi,”kata Muhlis.

Saat ini revisi Perda Nomor 9 Tahun 2005 sedang dikaji di DPRD Palu. Muhlis menjelaskan yang direvisi dari perda tersebut adalah pasal yang mengatur tentang Bagang. “aturan dari perda ini akan kami lebih dipertegas dalam dalam peraturan Walikota nanti. Khususnya mengenai operasional, jenis, dan jumlah bagang yang di perbolehkan beroperasi di Teluk Palu,”ujar Muhlis lagi.

Dia menekankan, yang di izinkan beroperasi adalah bagang tradisional dan bukan bagang modern. “Bagang modern tetap kami larang, sebab bagang modern itu menggunakan lampu mercury sehingga semua ikan akan terserap kesana,”katanya.

Tentunya keberadaan bagang modern, lanjut Muhlis, akan merugikan nelayan tradisional karena tangapan ikan mereka akan berkurang. “sekali lagi Perda ini memperbolehkan bagang beroerasi dengan berbagai persyaratan,”tukasnya.

Muhlis yakin rencana instansinya akan berjalan mulus karena sebelum pihaknya mengajukan rancangan revisi ke DPRD Palu, sudah melalu pengkajian yang cukup lama. Rencana untuk melagalkan bagang sudah berdasarkan hasil kajian tim evaluasi yang dilakukan bersama stakeholders. Atas kesepakantersebut kemudian kami buat regulasinya dan kami ajukan ke DPRD Palu,” tandas muhlis, sambil mengatakan dia yakin tidak akan terjadi konflik di antara para Nelayan setelah regulasi tentang alat tankap ikan itu keluar. (zai)

Sumber : Radar Sulteng kamis 24 Maret 2011

YPR : PERENCANAAN DAN PENATAAN RUANG KOTA PALU HARUS RAMAH LINGKUNGAN DAN PARTISIPATIF

Oleh               : Hajalia Somba (LIA)

Lembaga       : Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR)

Koord. Div. Pengelolaan Sumber Daya Alam 

No. Kontak    : 0812 418 96717

Senin 14 Maret 2011

Posisi wilayah Kota Palu secara geografis berada di lembah yang dikelilingi gunung dan memiliki teluk yang berada pada 1190 45’ – 1200 01’ Bujur Timur dan 0036’ – 0056’ lintang selatan dengan luasan wilayahnya adalah 395,06 Km2 atau 39.506 Ha, yang terdiri dari 4 Kecamatan  dan 43 Kelurahan dengan jumlah penduduk berdasarkan data BPS Kota Palu menurut kecamatan tahun 2009 sebanyak 313,179 jiwa dengan tingkat kepadatan rata-rata 793 /km2. Sebagaimana kita ketahui bahwa potensi somber daya alam di wilayah kota palu sangat besar, dimana terdapat kawasan hutan, potensi pertambangan (galian C) kurang lebih 156,65 Ha yang telah dieksploitasi / digarap sampai tahun 2006 dan masih baya lagi potensi SDA lainnya. Sebagai sebuah konsekwensi perkotaan dengan melihat berbagai potensi yang ada serta tingkat pertumbuhan dan perkembangan di Kota Palu maka pembangunan saat ini seharusnya membutuhkan penanganan, perencanaan, pelaksanaan  serta pengendalian yang sistematis, strategis, arif  terhadap dampak lingkungan dan yang paling penting adalah partisipatif khususnya pada ruang-ruang public yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat miskin, karena dalam prosesnya pembangunan di perkotaan cenderung akan menyingkirkan kepentingan-kepentingan rakyat miskin dan terpinggirkan dari proses perencanaan pembangunan itu sendiri. 

Saat ini penataan ruang di wilayah Kota Palu cukup memiliki masalah yang kompleks dimana ruang-ruang public semakin tidak menentu baik pada segi sosial-budaya, hukum maupun ekonomi serta politik. Dalam penataan ruang semestinya yang menjadi rujukan yaitu UU No. 26 tahun 2000 tentang penataan ruang wilayah disemua tingkatan dimana  dimana perencanaan dan pelaksanaannya semestinya dalam proses itu pelibatan publik merupakan hal yang prioritas, sehingga dapat menghasilkan perencanaan yang mengakomodir kepentingan rakyat miskin dan terpinggirkan dan tentunya dapat memberikan manfaat baik secara sosial-kultural, hukum, ekonomi maupun politik bagi rakyat itu sendiri.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, YPR mencatat adanya trend peningkatan kasus-kasus akibat pengelolaan ruang yang dapat dikatakan kontra produktif di kota palu. Fenomena ini setidaknya (terus) berlangsung di empat wilayah kecamatan yang ada, yakni kawasan Palu barat sepanjang pesisir teluk palu, dimana terdapat cukup banyak perusahaan Galian C yang mendapatkan izin dari pemerintah kita, dimana setiap harinya menimbulkan dampak lingkungan seperti debu yang berterbangan sampai kepemukiman warga, deru kendaraan besar yang lalu lalang di jalur antar provinsi yang tidak sedikit menimbulkan kecelakaan lalu lintas, ditambah lagi limbah yang diproduksi dari penggilingan batu menjadi kerikil jelas langsung dialirkan langsung ke laut dan hal ini jelas mengurangi pendapatan nelayan dalam memperolah hasil tangkapannya khusus nelayan tradisional. Kemudian pengelolaan Pesisir Palu Timur dan Palu Utara hingga pada pusat Perkotaan sendiri. Lingkupnya, pencemaran (udara, air, dan tanah), pelanggaran tata ruang, alih fungsi lahan, praktek eksploitasi, hingga pelanggaran hukum lingkungan.

Penataan ruang kota palu yang terlihat carut marut terbukti dengan pembangunan pasar tradisional ataupun modern yang tidak partisipatif sehingga banyak pedagang tidak bersedia meninggalkan tempatnya semula karena tidak strategisnya lokasi pembangunan pasar. Ambi contoh pasar Petobo yang sampai saat ini kenyataannya pedagang ikan lebih memilih berdagang dipinggir jalan meski setiap hari harus waspada karena berhadapan dengan sweeping dan penggusuran tiba-tiba dari petugas.dari carut marutnya pedagang tersebut sehingga jangan heran bila bau busuk yang menyengat dari dihampir semua sudut pinggiran bahkan dipusat kota palu baik itu ditimbulkan oleh bau busuk sampah yang menumpuk juga bau busuk limbah dagangan ikan dan lainnya. Jangan heran bila Kota Palu mendapat julukan kota sampah dan kota pedagang ikan. Hal ini tidak terlepas dari proses perencanaan dan pembangunan tata ruang Kota palu yang masih carut marut. 
Pertanyaannya adalah bagaimana dengan program pemerintah Kota Palu yang disebut dengan “Green and Clear” atau program lain yang sedang digalakan dan diusahakan menjadikan Kota Palu sebagai Kota Teluk Kelas Dunia ??... sementara dalam proses perencanaan dan pembangunan yang ada belumlah terlihat langkah menuju program tersebut.Bagimana mungkin dapat mewujudkan program tersebut sementara di hampir semua pinggir pantai telah pengerukan dan penggilingan batu, kerikil dan lainnya dengan limbah yang langsung dialirkan kesungai dimana sekali lagi telah mendapat izin usaha untuk melakukan hal itu. Hal lain saat ini reklamasi (penimbunan pantai) untuk pembangunan usaha seperti hotel dan lainnya yang marak dilakukan oleh berbagai pihak dan lagi-lagi telah memiliki izin dari pihak pemerintah dan ditambah suasana Kota palu yang tercemar dengan bau busuk dimana-mana? 

Inilah yang kami sebut dengan penataan Ruang Kota palu yang masih kontadiktif dengan program yang direncanakan dimana kota palu akan dijadikan Kota Industri, Pariwisata dan lain sebagainya.
Harapan kita semua semoga berbagai kebijakan yang arif dari Pemerintah kota Palu kedepan dapat benar-benar menekankan pada proses perencanaan, penataan dan pelaksanaan Ruang Kota Palu yang lebih Ramah lingkungan dan yang paling penting Partisipatif dengan tidak menafikkan kepentingan rakyat miskin, sehingga hasilnyapun dapat dinikmati dan dimanfaatkan bersama.

Sumber : YPR (Yayasan Pendidikan Rakyat)






Tata Ruang Kota Palu Tidak Konsisten


PALU- Tata ruang Kota Palu dinilai tidak tertata dengan baik, alias amburadul. Hal itu dikatakan Direktur Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) Palu, Dedi Irawan, kepada media ini akhir pekan lalu. Menurutnya, pemerintah kota palu seolah tidak konsisten menetapkan peruntukan sebuah kawasan. Ia mencontohkan, diwilayah Palu Barat arah menuju Donggala banbyak terdapat indisteri galian c. Kata dia, perusahaan-perusahaangalian C tersebut hampir semua melakukan reklamasi dibibir pantai.

“Kami khawatir, dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat sendiri, baik itu secara ekonomi maupun ekologi,” katanya.

Menurut Dedi, di kelurahan Buluri sebelumnya pemerintah memberikan bantuan bagi mayarakat sejumlah bibit untuk budidaya rumput laut. Namun dalam waktu tidak terlalu lama, pemerintah juga mengeluarkan izin pertambangan galian C diwilayah yang sama. Ia mengaku telah menerima beberapa complain dari masyarakat atas fenomena ini. Ia menduga, Pemerintah Kota Palu tidak mempunyai Rencana Tata Ruang Wilayah yang matang. Atau kata dia, pengambilan keputusan mengeluarkan izin untuk sebuah industry tidak mengacu pada RTRW.

“Soal reklamasi itu harus dipertimbangkan matang-matang. Bisa saja ada yang bilang kalau untuk wilayah pesisir diteluk palu perludireklamasi agar tidak terjadi abrasi. Tapi perlu di ingat secara logika, air itu selalau mengalir mencari tempat yang rendah. Jadi kalau disuatu wilayah direklamasi, maka komposisi air didalam jumlah besar akan mencari titik terrendah. Dan itu juga akan mengakibatkan abrasi,”jalasnya.

Kata dia, di Kelurahan Watusampu banyak warga yang mengeluh kalau pagar dibelakang warga rumah yang berbatasan dengan bibir pantai, tumbang karena abrasi. Kata dia, rata-rata reklamasi dilakukan untuk kebutuhan dermaga pengankut galian C. lokasi yang ditimbun luasnya mulai 100 hingga 200 meter kearah pantai.

Sementara itu, saat dikonfirmasi untuk diminta tanggapannya, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Palu, Ramli Usman, mengaku sudah menerima intruksi dari Walikota Palu untuk membatasi pengeluaran izin pembangunan dermaga diwilayah tersebut. Ia mengakui, kondisi tersebut cukup mengganggu, meski wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai wilayah industry galian C.

“Walikota meminta agar semua pengangkutan galian C dilakukan melalui dermaga khusus. Jadi tidak ada lagi yang membuat dermaga baru baru dan mereklamasi pantai,”katanya. Kata dia, beberapa waktu terakhir ia menolak dua perusahaan yang meminta izin untuk pembangunan dermaga. Menurutnya, beberapa izin yang dikeluarkan sebelumnya sudah memenuhi syarat teknis dan lingkungan dari instansi terkait. (SAHRI)

Sumber : Media Alkhairaat 27 Maret 2011

Rabu, 23 Maret 2011

PUNGLI POBOYA


Setiap Bulan Capai Rp 1,3 Miliar

*KAPOLDA : HENTIKAN ATAU DITINDAK

PALU – Kepala Polda Brigjen Pol Dewa Parasa mengatakan, pungutan liar (pungli) terhadapa pengusaha dan masyarakat pekerja tambang emas dipoboya mencapai Rp 1,3 miliar perbulan. Pungli dilakukan mulai saat memasuki kawasan pertambang Poboya di pintu palang, iuran tromol, iuran tong, warung/kios, kartu tambang, mobil tangki air, dan KTP sementara.


“Total pungutan hasil pungutan liar di poboya sebanyak Rp 1.373.890.000 per bulan. Ini hasil penelitian dan penelusuran anggota dilapangan,” ungkap Kapolda saat pertemuan dengan  Muspida Kota Palu dan PT Palu Citra Mineral di Halim Mina, Mapolda senin, Senin (21/3) . jumlah penambang yang beraktifitas di poboya mencapai 3.500 penambang, rinciannya 3.000 dari luar sulteng 500 warga Sulteng. “Jika di total pendapatan pungli di poboya untuk perhari bisa mencapai Rp 7.780.000,00 dan pertahun sebanyak Rp 8. 569. 880.000,00,” jelas kapolda.

Kapolda mengindikasikan adanya “premanisme teroganisir” karena pungutan ini. Pungutan ini tidak bisa dipertanggungjawabkan. “kalau meraka baik-baik meyerahkan sepenuhnya kapada pemerintah dan menghentikan pungli, pasti kita bina, tetapi kalau tetap terus melaksanakan aktifitasnya (pungli) maka itu kita harus lakukan penegakan huku,” tegas Kapolda.

Menurut Kapolda, polisi bersama pemerintah Kkota Palu membentuk Forum Bantuan Keamanan Desa (Bankamdes) untuk menertibkan pungutan ini. “Yang pasti pungutan liar itu harus di hentikan karena tidak ada paying hokumnya dan dalam waktu dekat ini akan segera dibersihkan,” tegas Kapolda.

Walikota Palu Rusdi Mastura sependapat dengan ini,”kita sepkat dengan langkah itu,” ujar Rusdi Mastura. Ketua Tim penanganan Masaalah Tambang Poboya Mulhanan Tombolotutu mengetahui pungutan ini  Tim penanganan Masaalah Tambang Poboya Mulhanan Tombolotutu mengakui penguatan ini diketahuinya telah berlangsung setahun lebih.”iya pungli itu fakta dan fenomena yang harus diselesaaikan,” kata walikota Palu ini. sekretaris Barisan Pemuda Tara (Batara) Rahman Y Topasando yang di hubungi MediaAlkhairaat per telepon tadi malam, tidak memberikan jawaban atas adanya pungli di lokasi Tambang Emas Poboya ini. (ICHAL)

Sumber : Media Akhairaat 22 Maret 2011

LONGSOR SALUA

Diduga Akibat Permbahan Liar

SIGI- Pasca peristiwa tanah longsor yang terjadi disalah salua Kecamatan Kulawi, Pemkab Sigi melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sigi sudah melakukan upaya pembersihan sisa-soisa lumpur, baik disepanjang jalan poros Kulawi maupun yang berada di pekarangan rumah warga. Demikian kata Bupati Sigi Aswadin Randalembah pada Media Alkhairaat pekan lalu.

“Tanggap darurat kita sudah lakukan dengan mengupayakan pembersihan longsong khususnya yang berada diporos jalan Kulawi. Hal ini agar transportasi arus balik dari arah kulawi maupun sebaliknya dapat berjalan dengan baik. Jalan tersebut merupakan satu-satunya urat nadi bagi masyarakat yang menghubungkan sejumlah kecamatan yang berada di wilayah selatan Kabupaten Sigi,”Katannya.

Saat ini lanjut Bupati, penanganan yang sementara dilakukan adalah mengupayakan air bersih bagi masyarakat setempat, karna pasca banjir sejumlah sumur air milik warga maupun air bersih milik Desa tidak dapat lagi di gunakan karena tercemar lumpur.

Disinggung penyebab longsor, apakah akibat penambagan liar pada areal disekitar wilayah itu, aswadin menyatakan, kemungkinan ada namun belum dipastikan. “Saya juga belum berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan, apakah ada kerusakan hutan yang terjadi diwilayah itu sehingga terjadi longsor. Namun kemungkinan itu ada,” singkatnya.

Tempat terpisah Kepala Dinas (Kadis PU) Iskandar H.Notji mengatakan, dengan kejadian ini pihaknya dudah berkoordinasi bersama PU Propinsi untuk menangani secara bersama, walaupun itu sudah wilayah kabupaten Sigi akan tetapi jalan yang terganggu akibat longsor tersebut adalah kewenangan pihak Propinsi.

Dari pantauan Media Alkhiraat poros jalan Palu Kulawi di Desa Salua yang tertimbun longsor sekitar sepanjang 2 km itu sudah mulai lancer. Namun masyarakat setempat masih merasa khawatir akan terjadi longsor susulan karna saat ini kondisi cuaca disekitar wilayah tersebut masih sering turun hujan setiap hari(HADY/RAHMAN)

Sumber : Media Alkhairaat 21 Maret 2011

Longsor di Poboya, Satu Tewas


PALU – Medi (20), penambang emas dikawasan emas tradisional, kelurahan Poboya, Kecamatan Palu diterima media ini, kejadian itu berlangsung saat korban sedang tidur padan salah satu tenda milik penambang, tiba-tiba terjadi longsor pada salah satu lereng pegunungan hingga menimbun tenda yang di gunakan koban.

Puluhan warga yang mendengar kejadian itu langsung melakukan penggalian dan berhasil menemukan korban. Korban tewas saat proses evakuasi dari lokasi menuju Rumah Sakit Wirabuana Palu. “Beberapa saat setelah kejadian warga langsung mengevakuasi korban menuju Rumah Sakit Wirabuana, namun nyawa tidak terselamatkan,” kata Mat (30), salah satu penambang yang ditemui di Rumah Sakit, Jum’at.

Usai dilakukan pemeriksaan oleh Tim Dokter, jenajah korban kemudian dipulangkan ke Kampung halamannya, kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). “setelah dilakukan pemeriksaan, jenajah Korban dipulangkan kepada keluarganya di Sulut,” kata Kapolsek Palu Timur Ajunkomisaris Asmun Efendi kepada wartawan (BANJIR).

Sumber : Media Alkhairaat 19 Maret 2011