Minggu, 20 Maret 2011 19:36
PALU,(20/3) - Direktur Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) menilai tata ruang Kota Palu dinilai tidak konsisten terkait peruntukkan wilayah sebuah kawasan salah satunya terkait maraknya perusahaan industri galian C melakukan reklamasi di wilayah kawasan Teluk Palu.
“Kami khawatir, pembangunan yang tidak terkendali akan terjadi dan dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat sendiri, baik itu secara ekonomi maupun ekologi,” katanya.
Dedi mengatakan, di Kelurahan Buluri sebelumnya pemerintah memberikan bantuan bagi masyarakat sejumlah bibit untuk budidaya rumput laut. Namun dalam waktu yang tidak terlalu lama, pemerintah juga mengeluarkan izin pertambangan galian C di wilayah yang sama. Ia mengaku telah menerima beberapa keluhan dan keberatan dari masyarakat atas fenomena itu.
“Saya menduga, pemerintah Kota Palu tidak mempunyai rencana tata ruang wilayah yang matang atau pengambilan keputusan mengeluarkan izin untuk sebuah industri tidak mengacu pada RTRW,”
“Soal reklamasi itu harus dipertimbangkan matang-matang. Bisa saja ada yang bilang kalau untuk wilayah pesisir di Teluk Palu perlu direklamasi agar tidak terjadi abrasi. Tapi perlu di ingat, secara logika, air itu selalu mengalir mencari tempat yang rendah. Jadi kalau di suatu wilayah direklamasi, maka komposisi air dalam jumlah besar akan mencari titik terrendah. Dan itu juga akan mengakibatkan abrasi,” jelasnya.
Kata dia, di Kelurahan Watusampu banyak warga yang mengeluh kalau pagar di belakang rumah yang berbatasan dengan bibir pantai, tumbang karena abrasi. Kata dia, rata-rata reklamasi dilakukan untuk kebutuhan dermaga pengangkut galian C. Lokasi yang ditimbun luasnya mulai 100 hingg 200 meter ke arah pantai.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Palu, Ramli Usman menanggapi permasalahan tersebut mengaku sudah menerima isntruksi dari Walikota Palu untuk membatasi pengeluaran izin pembangunan dermaga di wilayah tersebut. Ia mengakui, kondisi tersebut cukup mengganggu, meski wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai wilayah industri galian C.
“Walikota meminta agar semua pengangkutan calian C dilakukan melalui dermaga khusus. Jadi tidak ada lagi yang membuat dermaga baru dan mereklamasi pantai,” katanya.
Ramli mengatakan pula beberapa waktu terakhir ia secara tegas menolak dua perusahaan yang meminta izin untuk pembangunan dermaga. Menurutnya, beberapa izin yang dikeluarkan sebelumnya sudah memenuhi syarat teknis dan lingkungan dari instansi terkait. (bp020/bp003)
Sumber : http://www.beritapalu.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1175:tata-ruang-kota-palu-dinilai-tak-konsisten&catid=34:palu&Itemid=126
Tidak ada komentar:
Posting Komentar