yprsulteng.com

Jumat, 16 Maret 2012

YPR Desan Gubernur Batalkan SE


Dinilai Upaya Politik Lindungi Kabint Longki dari Sentuhan Hukum

PALU - Surat Edara (SE) Gubernur Sulteng Longki Djanggola Perihal larangan bagi setiap Pegawai Negri  (PNS) di lingkungan pemprov Sulteng untuk menghadiri panggilan dai kepolisian maupun kejaksaan tanpa izin Gubernur terus menuai kritikan. Direktur Yayasan Pendidikan Rkayat (YPR) Sulteng Dedy Irawan SE Bernomor 180/53/RO. Hu K-GST/2012 itu merupakan upaya politik Longki dalam melingdungi cabinetnya dari sentuhan hukum .

Menurut Dedy tujuan yang ingin dicapai dengan Setersebut mungkin bagus secara politisi tapi dilakukan dengan cara yang keliru. Kebijakan tersebut, tekan dedy, justru dapat meyudutkan Longki sebagai pemimpin yang tidak adil terhadap rakyatnya dari kacamta hukum. “ia keliru. Sebab menabrak aturan yang ada dan kebijakan itu tidak pada tempatnya. Di buat tanpa landasan hukum yang jelas. Masa kalau rakyat bisa boleh di periksa tanpa halangan apapun sementara pejabat atau PNS di jajaran Longki tidak boleh. Harus ada ijin Gubernur dulu. Apa istimewanya? Kritik dedy.

Surat edaran itupun di anggap sebagia bentuk ketidak seriusan pemerintahan longki dalam mendukung dan  menyukseskan upaya penegakan hukum ditanah air. Terutama dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi yang masih terus marak. Seharusnya, kata dedy, sebagai pejabat yang notabene public figure, Longki yang harus menunjukan sikap pro dalam mendukung program pemberantasan korupsi di negri ini. Bukan sebaliknya membuat kebijakan yang terkesan hendak melindungi pejabat-pejabat dijajarannya yang diduga terlibat dalam kasus-kasus korupsi. Kebijakan longki melalui SE itupun dianggap sebagai presedenburuk bagi pemerintahan Longki.

“justru seharusnya yang dilakuakn longkisebagai gubernur adalah mendorong jajarannya untuk bersama-sama mendukung pemberantasan korupsi. Bukan melindungi pejabat seperti itu” sesalnya

Dalam asas hukum katanya semua warga negra sama kedudukannya dihadapan hukum, tanpa pandang bulu. Maksudnya tidak ada siapapun yang boleh luput dari hukum karena ada yang melindungi.

Olehnya YPR mendesak agar gubernur segera membatalkan surat edaran itu. Dedypun menghimbau kepada jajaran penegak hukum  agar tidak terpengaruh dengan kebijakan tersebut” aparat penegak hukum punya aturan main sendiri ayng diatur dalam undang-undan. Pesan kami penegak hukum harus berkerja menurut aturan yang ada jangan terpengaruh dengan surat edaran itu. Sesuatu kebijakan yang tidak punya dasar hukum harus dilawan dan tidak boleh dipertahankan” demikian tegasnya.


Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Abd Haris Yotolembah yang ditemui sebelumnya mebantah adanya larangan gubernur untuk menghadiri anggilan kejaksaan atau kepolisan. Menurutnya maksud surat edaran yang dituangkan dalam tiga poin tersebut untuk memastikan setiap ada pemanggilan aparat hkum terhadap pejabat dilingkungan pemprov harus diketahui gubernur. “bukan melarang, tapi harus seizing gubernur. Karena dalam penegakan perkara ada yang namanya locus dan tempus(tempat dan terjdinnya tindak pidana). Sehingga dapat dicontohkan dengan dengan adanya kejadian perkara di donggala, berarti kejari donggala menyurat ke kejati kemudian kejati menyurat lagi ke Gubernur. Itu maksud surat edara,”jelas haris.

Menurut haris pihak kejaksaan dan kepolisian juga punya kewenagnan sendiri, sesuai dengan aturan yang untuk melakukan pemanggilan. Gubernur tidak pernah melarang pejabat menjalani pemanggilan namun lebih pada upaya koordinasi. Poin ketiga surat edaran yang menegaskan tidak diperkenankan menghhhadiri panggilan tanpa seizing gubernur. “dan selama ini setiap ada permintaan untuk kepentingan pemeriksaan oleh kejaksaan maupun polisi semuanya diteruskan kepada kami. Lalu kami sampaikan kepada pejabat yang dimaksud” jelasnya.

Dikatakan haris, apabila pemanggilan diketahui, biro hukum dapat melakukan pendampingan terhadap pejabat yang akan menjalani pemeriksaan aparat hukum. “ karena tidak smua pejabat kita ini paham prosedur dalam proses hukum. Makanya kalau ada pemberitahuan kepada gubernur kami dari biro hukum dengan izin gubernur bisa mendampingi,” tegasnya.

Sumber : Radar sulteng


Tidak ada komentar:

Posting Komentar