yprsulteng.com

Jumat, 31 Desember 2010

Kantor AJI Palu Diserang Massa


Pukul 10.30 Wita, 20 orang mendatangi Kantor AJI Palu. Tiga jurnalis terluka.
Kamis, 30 Desember 2010, 11:19 WIB

VIVAnews -- Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Sulawesi Tengah di Jalan Rajawali, diserang massa hari ini.

Ketua AJI Palu, juga koresponden Global TV, Iwan Lapasere menceritakan, kejadian berawal dari pemberitaan AJI Palu dalam situs beritapalu.com yang berjudul 'FPK Serang Graha KNPI Sulteng' tanggal 28 Desember 2010.

"Itu terkait kisruh Musyawarah Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tengah," kata Iwan kepada VIVAnews, Kamis 30 Desember 2010.

Setelah pemberitaan itu turun, pada Rabu sore sekitar pukul 17.00 Iwan mengaku dihubungi pihak Front Pemuda Kaili (FPK) yang mengatakan ingin datang ke kantor AJI.

"Saya tunggu sampai malam sampai pukul 01.00 Kamis dini hari," kata Iwan, yang mengaku sempat menonton laga penentuan Piala AFF 2010, sembari menunggu.

Namun, kata dia, orang-orang yang ditunggu tak kunjung datang. "Pagi tadi pukul 10.30 Wita mereka datang, sekitar 20 orang menggunakan mobil pick up. Katanya ingin mengklafirikasi pemberitaan. Mereka juga menanyakan siapa yang menulis berita itu," kata dia.

Sebelum sempat dijelaskan, orang-orang tersebut mengangkat meja, dan hampir saja membanting televisi. Mereka juga melukai tiga wartawan yang saat itu berada di Kantor AJI.

"Muhammad Sharfin, koresponden TV One mengangkat telepon, tapi langsung dihardik dan dipukul, ia luka di bagian pelipis," kata Iwan.

Iwan juga mengaku jadi sasaran kelompok tersebut, dipukuli di bagian leher dan tangan.

"Jafar G Bua, koresponden Trans TV juga dipukul di bagian kepala dan badan. Mereka memukul menggunakan tangan, tidak dengan benda keras," kata Iwan.

Saat ini, tambah dia, kasus penyerangan kantor AJI telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan Kepolisian Resor Palu. Visum telah dilakukan pada korban, Jafar.

"Polisi sudah turun untuk menginvestigasi. Sekitar 30 polisi dari reskrim, intel, Samapta ke kantor kami untuk menanyai beberapa saksi," kata Iwan.

Ditambahkan dia, meski kerusakan yang dialami kantor AJI tidak terlalu parah, bagaimanapun, tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditolerir.

"Kami mengutuk tindakan ini. Ini bisa dialami rekan-rekan jurnalis di manapun," kata Iwan.

Dikonfirmasi, salah seorang penyidik dari Polres Palu yang sedang berada di Kantor AJI belum mau berkomentar, karena kasus itu sedang dalam penyelidikan di TKP.

• VIVAnews

Sumber : http://nasional.vivanews.com/news/read/196589-kantor-aji-palu-diserang-massa

Jumat, 24 Desember 2010

Kasus Ijazah Palsu Ketua DPRD Tolitoli Diputus tidak Bersalah

Rabu, 22 Desember 2010 23:54 WIB

PALU--MICOM: Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ketua DPRD
Tolitoli Azis Bestari dalam sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan pengganti ijazah palsu yang digelar Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), pukul 16.00 WITA, Rabu sore (22/12).

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, dan bukti-bukti, kami memutuskan bahwa saudara Azis dinyatakan tidak bersalah dan dijatuhkan vonis bebas," kata Hakim Ketua Amien Sembiring dalam persidangan. Pantauan mediaindonesia.com di lokasi, puluhan personel Polda Sulteng terlihat melakukan penjagaan di dalam ruang dan halaman pengadilan hingga proses pembacaan vonis berakhir.

Selain keluarga Azis dan pihak pelapor, ruang pengadilan juga dipadati ratusan warga dari wilayah Tolitoli. Mereka ingin menyaksikan langsung proses persidangan orang nomor satu di jajaran DPRD wilayah penghasil cengkih itu.

"Sebagai warga yang berasal dari Tolitoli, tentunya kami sangat ingin menyaksikan proses persidangan ini," kata Fitri, 24, di lokasi persidangan, Rabu.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan, Azis dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau lima tahun lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal pasal 263 KUHP tentang kepemilikan ijazah palsu yang dikenakan terhadap Azis, yakni enam tahun penjara.

"JPU menjatuhkan tuntutan satu tahun penjara dengan berbagai pertimbangan. Yang meringankan, antara lain terdakwa memiliki jasa besar kepada negara, khususnya daerah tempat ia menjabat sebagai Ketua DPRD dan selama proses persidangan tersangka dianggap tidak pernah menyalahi aturan," kata Kepala Bidang Humas Kejaksaan Tinggi, Eky Muhammad Hasim kepada wartawan sebelumnya.

Polda Sulteng menetapkan Azis sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan penggunaan pengganti ijazah palsu setelah dilaporkan Said Lamureke, mantan kepala Sekolah Teknik Negeri (STN) Palu. Dalam laporannya, Sahid mengatakan pengganti ijazah berlabel STN milik Azis merupakan pengganti ijazah palsu.

"Azis Bestari pada 1973 tidak lulus berdasarkan hasil keputusan rapat penentuan kelulusan tanggal 15 Desember 1973. Saya tidak pernah menandatangani ijazah milik Azis. Saat itu saya masih menjabat sebagai kepala sekolah," kata Said di Palu, Rabu.

Azis yang ditemui di Polda Sulteng membantah hal tersebut. Menurutnya, pengganti ijazah itu diperolehnya setelah menjalani pendidikan hingga dinyatakan lulus. (OL-5)

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2010/12/22/190102/128/101/Ketua-DPRD-Tolitoli-Diputus-tidak-Bersalahhttp://www6.effectivemeasure.net/img.gif

Kamis, 23 Desember 2010

Sistem Baru, Dana BOS Rawan Korupsi

Senin, 20 Desember 2010
SISTEM baru penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan transfer langsung ke rekening Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dinilai rentan penyelewengan. Kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) yang diterapkan mulai 2011 itu berpotensi memperlonggar peluang korupsi. Alasannya, keputusan yang dicetuskan pekan lalu itu tidak didukung dengan kesiapan sistem pengawasan yang memadai.

"Karena kebijakan ini terkesan masih mentah sehingga akan memicu perluasan aktor korupsi dana BOS," ujar Kepala Divisi Pengembangan Jaringan Daerah, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Hadi Prayitno di Hotel Ambhara, Jakarta, Minggu (19/12) kemarin.

Selama ini titik rawan korupsi BOS ada di tingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dengan sistem baru yang minim pengawasan ini maka potensi korupsi terbuka lebar hingga di level kepala sekolah. Padahal jumlah dana BOS yang akan disebar ke daerah cukup banyak yakni Rp16,8 triliun.

Terhitung per 1 Januari 2011, distribusi pembiayaan BOS bakal diubah. Jika sebelumnya BOS dikucurkan 3 bulan sekali, untuk tahun depan langsung ditransfer ke daerah melalui dana transfer sebesar Rp16,8 triliun.

Selain itu, jika sebelumnya BOS hanya diberikan bagi siswa SD/MI (madrasah ibtidaiyah) dan SMP/MTs (madrasah tsanawiyah). Tahun depan cakupan target diperluas. Kategori tambahan yang berhak mendapat BOS adalah pondok pesantren salafiyah dan sekolah keagamaan non-Islam kategori wajib belajar 9 tahun.

Dengan aturan baru, setiap siswa SD/MI di perkotaan mendapat bantuan Rp400 ribu per tahun dan Rp397.500 bagi siswa SD/MI di kabupaten/kota. Instrumen BOS tahun 2011 telah dirancang sejak Oktober 2010 melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Mendiknas tentang BOS.

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Mendiknas Sukemi mengatakan, agar tidak terjadi penyimpangan, di daerah dibentuk manajer BOS yang bertugas melakukan pengawasan. Pemerintah daerah juga wajib melakukan audit dana BOS, yang sebelumnya merupakan wewenang pusat. Pemda juga wajib menyediakan dana monitoring dan evaluasi (monev) BOS dari sumber APBD. "Kemudian, sekolah juga diwajibkan menempelkan pengumuman terkait penggunaan dana BOS untuk apa saja. Media dan masyarakat luas pun bisa mengawasi ini secara langsung," kata Sukemi.(zul)

Sumber : http://www.radarsulteng.com/berita/index.asp?Berita=Utama&id=67137


KPK SEGERA UNGKAP KORUPSI DANA BOS PALU

Kamis, 16 Desember 2010 14:50

Palu, 16/12 - Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mengungkap kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, sebesar lebih Rp2 miliar. "Kami akan ungkap kasus ini karena ini menjadi salah satu prioritas di 2011," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto di kepada wartawan di Palu, Kamis.

Penanganan kasus dugaan korupsi dana BOS di Kota Palu itu sebenarnya sudah ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah sejak beberapa tahun lalu tapi hingga kini kasusnya masih mengendap entah ke mana.

Bahkan, dari penanganan kasus tersebut sudah memunculkan sejumlah tersangka yakni sejumlah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kota Palu yakni DG dan HR.

Sejumlah tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat di Kota Palu menyebutkan ada "main mata" antara oknum Polda Sulawesi Tengah dan pihak kejaksaan sehingga kasusnya dingin seperti di dalam peti es.

KPK sendiri saat ini menjadi tumpuan masyarakat untuk mengungkap segala kasus korupsi karena kepercayaan masyarakat kepada polisi dan kejaksaan saat ini sedang merosot tajam.

Sementara itu dalam laporannya, Bibit menyebutkan selama ini KPK menerima laporan adanya dugaan korupsi sebanyak 389 kasus dari Sulawesi Tengah. Kasus terbanyak berasal dari Kota Palu, sebanyak 74 laporan. (BP010).

Sumber :http://www.beritapalu.com/index.php?option=com_content&view=article&id=778:kpk-segera-ungkap-korupsi-dana-bos-palu&catid=34:palu&Itemid=126

Minggu, 19 Desember 2010

Kadisdik Dukung KPK

Sabtu, 18 Desember 2010

Usut Dana BOS di Kota Palu


PALU - Sikap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang menyatakan akan mengusut penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di Kota Palu, mendapat dukungan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palu Ardiansyah Lamasitudju SPd.

Ditemui Jumat kemarin (17/12), Ardiansyah, mengaku tidak gentar sedikit pun, jika ada keinginan KPK mengusut penggunaan dana bantuan yang bersumber dari dana pemerintah pusat itu.

“Malah lebih bagus lagi. Ini uang negara yang digunakan, tentu pertanggungjawabannya harus jelas,” ujarnya.

Ardiansyah, tampak santai dan terbuka, saat ditanya tanggapannya mengenai rencana KPK tersebut. Katanya, yang bertanggung jawab langsung terhadap penggunaan anggaran bantuan itu, adalah masing-masing sekolah penerima bantuan. Disdik, walaupun sebagai instansi terkait, kewenangannya sebatas pada monitoring pekerjaan dan penggunaan anggaran.

“Kita beritahu ke setiap sekolah yang terima itu supaya uang itu digunakan sebaik-baiknya sesuai peruntukannya. Kalau soal penggunaan dan bagaimana pertanggungjawabannya, itu sudah urusan sekolah bersangkutan yang tahu pasti,” ujarnya.

Kalau pun dalam perjalanannya kata Ardiansyah, KPK kemudian temukan kejanggalan yang mengarah pada penyimpangan, tentu penelusurannya lebih kepada sekolah dimaksud yang mengelola dana itu.

“Karena kami sendiri tidak tahu apa yang mau diusut. Kami tidak punya laporan itu,” ujarnya.

Senada dengan Kadisdik, Kabid Manajer Pendidikan TK dan Pendidikan Dasar yang juga manajer BOS, Drs Nursalam MM, juga mengatakan dukungannya terhadap langkah KPK. Kapasitas manajer BOS kata Nursalam, sebatas bagaimana melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pemanfaatan dana BOS. Manajer BOS katanya tidak mencampuri langsung pencairan dan penggunaan anggaran bantuan itu.

“Prosedur turunnya dana itu, dari pusat ke pos dan pos langsung ke rekening masing-masing sekolah penerima,” jelasnya.

Kalau demikian jika ke depan katanya ditemukan dugaan penyimpangan, maka urusannya langsung pada kepala sekolah masing-masing penerima dana tersebut. “Dalam rekening pencairan, kan yang dipakai adalah nama kepala sekolahnya. Jadi kalau ada apa-apanya tanya sama kepala sekolahnya langsung. Bukan kami,” ujarnya.

Data di Disdik, BOS untuk Kota Palu tahun 2010 tercatat total sekitar Rp5,789 miliar. Dana itu, diperuntukkan bagi 36.808 siswa yang tersebar di 164 SD. Dengan total bantuan untuk siswa SD sekitar Rp3,680 miliar.

Sedangkan untuk tingkat SMP, dana BOS yang dikucurkan nilainya sekitar sekitar Rp2,108 miliar. Itu diperuntukkan bagi 14.666 siswa yang ada di 45 SMP. (mda)

Sumber : http://www.radarsulteng.com/berita/index.asp?Berita=Palu&id=67113

Senin, 13 Desember 2010

PENIMBUNAN PANTAI TELUK PALU

Tanpa Amdal Langgar UU

Penimbunan diwilayah teluk palu tepatnya dkelurahan Silae telah dinilai melanggar UU PPLH No.23 tahun 2009. Sampai saat ini, para pihak yang melakukan penimbunan tidak pernah mensosilisasikan dokumen AMDAL ataupun dokumen lainya berkenaan dengan kegiatan tersebut.

”menurut lami ,pernyataan seorang Akademisi dari Universitas Tadulako, Abdullah yang menyatakan bahwa reklamasi pantai tidak membahayakan adalah pernyataan yang tidak didasarkan pada analisa lingkungan dan social yang terjadi di wilayah teluk Palu” kata Div. kampanye dan advokasi Yayasan Pendidikan Rakyat,Ahad (24/10).

Contoh lain kata dia, yang dapat dilihat reklamasi pantai untuk darmaga tambang galian C. Dikelurahan Watusampu yang hanya memiliki panjang garis pantai sekitar 3 Km kini memiliki 5 darmaga tambang galian C. Artinya, setiap company tambang galian C memiliki 1 darmaga dengan cara reklamasiyang dilakukan diwilayah barat Palu, telah menimbulkan abrasi pantai diwilayah utara kota Palu, hal ini tidak pernah diperhatikan oleh pihak terkait yang ada dikota Palu” ujarnya.

YPR menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan kegiatan reklamasi pantai tersebut, dan Pemerintah kota Palu segera membuat peta tata ruang kota Palu, karena sebelum melakukan kegiatan perubahan bentam alam harus sesuai dengan keberadaan tataruang kota.

Hal yang menjadi dasar
YPR yakni Pasal 22 Undang-undang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup No.23 tahun 2009, ayat(1)” Setiap Usaha dan? Atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib lengkapi dengan AMDAL,Yaitu :
Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam. (Media Alkhairaat)