yprsulteng.com

Senin, 13 Desember 2010

PENIMBUNAN PANTAI TELUK PALU

Tanpa Amdal Langgar UU

Penimbunan diwilayah teluk palu tepatnya dkelurahan Silae telah dinilai melanggar UU PPLH No.23 tahun 2009. Sampai saat ini, para pihak yang melakukan penimbunan tidak pernah mensosilisasikan dokumen AMDAL ataupun dokumen lainya berkenaan dengan kegiatan tersebut.

”menurut lami ,pernyataan seorang Akademisi dari Universitas Tadulako, Abdullah yang menyatakan bahwa reklamasi pantai tidak membahayakan adalah pernyataan yang tidak didasarkan pada analisa lingkungan dan social yang terjadi di wilayah teluk Palu” kata Div. kampanye dan advokasi Yayasan Pendidikan Rakyat,Ahad (24/10).

Contoh lain kata dia, yang dapat dilihat reklamasi pantai untuk darmaga tambang galian C. Dikelurahan Watusampu yang hanya memiliki panjang garis pantai sekitar 3 Km kini memiliki 5 darmaga tambang galian C. Artinya, setiap company tambang galian C memiliki 1 darmaga dengan cara reklamasiyang dilakukan diwilayah barat Palu, telah menimbulkan abrasi pantai diwilayah utara kota Palu, hal ini tidak pernah diperhatikan oleh pihak terkait yang ada dikota Palu” ujarnya.

YPR menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan kegiatan reklamasi pantai tersebut, dan Pemerintah kota Palu segera membuat peta tata ruang kota Palu, karena sebelum melakukan kegiatan perubahan bentam alam harus sesuai dengan keberadaan tataruang kota.

Hal yang menjadi dasar
YPR yakni Pasal 22 Undang-undang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup No.23 tahun 2009, ayat(1)” Setiap Usaha dan? Atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib lengkapi dengan AMDAL,Yaitu :
Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam. (Media Alkhairaat)

Tidak ada komentar: