Rabu, 22 Desember 2010 23:54 WIB
PALU--MICOM: Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ketua DPRD
Tolitoli Azis Bestari dalam sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan pengganti ijazah palsu yang digelar Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), pukul 16.00 WITA, Rabu sore (22/12).
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, dan bukti-bukti, kami memutuskan bahwa saudara Azis dinyatakan tidak bersalah dan dijatuhkan vonis bebas," kata Hakim Ketua Amien Sembiring dalam persidangan. Pantauan mediaindonesia.com di lokasi, puluhan personel Polda Sulteng terlihat melakukan penjagaan di dalam ruang dan halaman pengadilan hingga proses pembacaan vonis berakhir.
Selain keluarga Azis dan pihak pelapor, ruang pengadilan juga dipadati ratusan warga dari wilayah Tolitoli. Mereka ingin menyaksikan langsung proses persidangan orang nomor satu di jajaran DPRD wilayah penghasil cengkih itu.
"Sebagai warga yang berasal dari Tolitoli, tentunya kami sangat ingin menyaksikan proses persidangan ini," kata Fitri, 24, di lokasi persidangan, Rabu.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan, Azis dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau lima tahun lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal pasal 263 KUHP tentang kepemilikan ijazah palsu yang dikenakan terhadap Azis, yakni enam tahun penjara.
"JPU menjatuhkan tuntutan satu tahun penjara dengan berbagai pertimbangan. Yang meringankan, antara lain terdakwa memiliki jasa besar kepada negara, khususnya daerah tempat ia menjabat sebagai Ketua DPRD dan selama proses persidangan tersangka dianggap tidak pernah menyalahi aturan," kata Kepala Bidang Humas Kejaksaan Tinggi, Eky Muhammad Hasim kepada wartawan sebelumnya.
Polda Sulteng menetapkan Azis sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan penggunaan pengganti ijazah palsu setelah dilaporkan Said Lamureke, mantan kepala Sekolah Teknik Negeri (STN) Palu. Dalam laporannya, Sahid mengatakan pengganti ijazah berlabel STN milik Azis merupakan pengganti ijazah palsu.
"Azis Bestari pada 1973 tidak lulus berdasarkan hasil keputusan rapat penentuan kelulusan tanggal 15 Desember 1973. Saya tidak pernah menandatangani ijazah milik Azis. Saat itu saya masih menjabat sebagai kepala sekolah," kata Said di Palu, Rabu.
Azis yang ditemui di Polda Sulteng membantah hal tersebut. Menurutnya, pengganti ijazah itu diperolehnya setelah menjalani pendidikan hingga dinyatakan lulus. (OL-5)
Sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2010/12/22/190102/128/101/Ketua-DPRD-Tolitoli-Diputus-tidak-Bersalah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar