- Target: Presiden Republik Indonesia
- Sponsored by: Walhi Sulteng, Walhi Sultra, Walhi Sulsel, Walhi Bali, Walhi NTB, Walhi NTT, Kiara, Jatam Sulteng, Yayasan Bonebula,YPR, Walhi Malut, YTM, YMP, Evergreen, Jatam Sultra, Yayasan Bonebula, Yayasan Merah putih, Walhi Sulut, SNTP, LPS-HAM, PBHR Sulteng, SPH
Petisi Bersama
(Deklarasi Gerakan Rakyat Anti Reklamasi Pesisir Pantai Indonesia)Hentikan Perampasan Ruang Kelola Rakyat: “Tolak Reklamasi untuk kesejahteraan Nelayanâ€
Dalam 10 tahun terakhir, sebagian besar kota-kota pesisir di Indonesia tengah menghadapi ancaman serius. Bencana tenggelamnya kota-kota pesisir akibat beban pembangunan yang abai terhadap keseimbangan alam dan dampak perubahan iklim semakin sering terjadi. Anehnya, di tengah situasi seperti ini, pemerintah justru mengembangkan proyek rekalamasi pantai atau kerap disebut water front city guna memanjakan dan mengakomodasi kepentingan kelompok pemodal—untuk menyingkirkan kelompok rentan nelayan dari wilayah mukim dan hidupnya.
Kegiatan reklamasi pantai tidak saja terjadi di kepulauan Jawa seperti Jakarta, Semarang dan Pantai Kenjeran Surabaya, tapi juga telah meluas hingga ke wilayah di luar Pulau Jawa. Di Pulau Sumatera, proyek berlangsung di Padang Sumatera Utara atau disebut Padang Bay City, dan Teluk Lampung.
Dibagian tengah dan timur Indonesia telah terjadi kegiatan reklamasi di Teluk Balikpapan Kalimantan Timur; Pantai Losari dan Pantai Buloa di Sulawesi Selatan; Pantai Kalasey dan Teluk Manado di Sulawesi Utara; Teluk Tolo dan Palu, Reef TIAKA dan Bahodopi hingga Jalan lingkar Kota Toli-Toli dan Palu-Donggala di Sulawesi Tengah; Teluk Kendari, Teluk Baubau, dan Menui Kepulauan Sulawesi Tenggara; dan, kawasan pantai Manakara Sulawesi Barat.