PALU--MICOM: Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Palu Sulawesi Tengah menolak rencana reklamasi pantai Teluk Palu. Penolakan dilakukan dalam bentuk Deklarasi Anti Reklamasi Pesisir Pantai serta mendantangani Petisi Bersama oleh sejumlah LSM lingkungan, Rabu (23/11).
Sebelum penandatanganan Petisi Bersama, Direktur Eksekutif Wahana Lingkunan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah, Willianita Selviani membacakan poin-poin kesepakatan rencana reklamasi pantai Teluk Palu tersebut.
Poin-poin kesepakatan tersebut antara lain menolak privatisasi dan monopoli ruang-ruang publik, menolak seluruh skema pembiayaan reklamasi baik dari swasta, APBD, APBN dan dana utang, meminta kepada pemerintah untuk segera mencabut seluruh peraturan pusat maupun daerah yang memiliki semangat privatisasi dan komersialisasi ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk yang memuat pasal-pasal terkait HP3.
Poin berikutnya adalah, menurut pemerintah menghentikan segala proses pembuatan kebijakan yang mengarah pada upaya pengusahaan perairan pesisir termasuk upaya pengkaplingan dalam bentuk reklamasi pantai pesisir, termasuk Rencana Peraturan Presiden tentang reklamasi.
Selanjutnya, LSM meminta agar pemerintah segera melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pencemar dan perusak ekosistem pesisir laut seusai dengan peraturan perundang-undangan serta pemerintah wajib memulihkan hak-hak konstitusional warga nelayan; seperti hal melintas, hak mengelola sumber daya manusia sesuai dengan kaidah budaha dan kearifan tradisional yang diyakini dan dijalankan secara turun temurun, hak untuk memanfaatkan sumber daya, trmasuk menjamin agar tidak ada lagi penggelontoran material pencemar ke laut.
Rencana reklamasi pantai Teluk Palu saat ini memasuki tahap kerangka acuan studi Amdal. Reklamasi dikerjakan Perusahaan Daerah Kota Palu menggandeng sebuah perusahaan swasta. (HF/OL-2)
Sebelum penandatanganan Petisi Bersama, Direktur Eksekutif Wahana Lingkunan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah, Willianita Selviani membacakan poin-poin kesepakatan rencana reklamasi pantai Teluk Palu tersebut.
Poin-poin kesepakatan tersebut antara lain menolak privatisasi dan monopoli ruang-ruang publik, menolak seluruh skema pembiayaan reklamasi baik dari swasta, APBD, APBN dan dana utang, meminta kepada pemerintah untuk segera mencabut seluruh peraturan pusat maupun daerah yang memiliki semangat privatisasi dan komersialisasi ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk yang memuat pasal-pasal terkait HP3.
Poin berikutnya adalah, menurut pemerintah menghentikan segala proses pembuatan kebijakan yang mengarah pada upaya pengusahaan perairan pesisir termasuk upaya pengkaplingan dalam bentuk reklamasi pantai pesisir, termasuk Rencana Peraturan Presiden tentang reklamasi.
Selanjutnya, LSM meminta agar pemerintah segera melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pencemar dan perusak ekosistem pesisir laut seusai dengan peraturan perundang-undangan serta pemerintah wajib memulihkan hak-hak konstitusional warga nelayan; seperti hal melintas, hak mengelola sumber daya manusia sesuai dengan kaidah budaha dan kearifan tradisional yang diyakini dan dijalankan secara turun temurun, hak untuk memanfaatkan sumber daya, trmasuk menjamin agar tidak ada lagi penggelontoran material pencemar ke laut.
Rencana reklamasi pantai Teluk Palu saat ini memasuki tahap kerangka acuan studi Amdal. Reklamasi dikerjakan Perusahaan Daerah Kota Palu menggandeng sebuah perusahaan swasta. (HF/OL-2)
Sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2011/11/24/278720/290/101/LSM-Tolak-Rencana-Reklamasi-Pantai-Teluk-Palu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar