Senin, 07 November 2011 10:19
PALU – Direktur Jaringan advokasi tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) Isman menyoroti banyaknya izin-izin pertambangan yang masuk dalam kawasan-kawasan hutan di beberapa kabupaten di Sulteng.
“Hingga saat ini kami mencatat hampir seratus lebih izin pertambangan yang diberikan oleh pemerintah daerah tanpa melihat lokasi pertambangan tersebut apakah dalam kawasan hutan atau tidak,”Ujarnya saat mengikuti pertemuan penyempurnaan draf nol strategi daerah Reduction Emission from deforestation and forest degradation (REDD) yang dilaksanakan Pokja REDD.
Isman menyebutkan untuk Kabupaten Morowali kuranglebih 100 izin pertambangan, sebanyak 60 izin pertambangan di Kabupaten Tojo Unauna, 70 lebih di Kabupaten Banggai dan dua izin pertambangan di Kabupaten Tolitoli.
Terkait hal itu, Isman mengkritisi kebijakan yang diambil oleh kepala daerah yang begitu mudahnya mengeluarkan izin pertambangan kepada perusahaan-perusahaan tanpa mempertimbangkan status kawasan.
“Jika kawasan izin pertambangannya masuk dalam kawasan hutan maka harus ada persetujuan izin pinjam pakai kawasan dari instansi terkait dalam hal ini kementerian kehutanan karena izin pinjam pakai kawasan diberikan dan dikeluarkan oleh kementerian kehutanan,”tegasnya.
Sementara itu Surya Tedi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Tinombo Dampelas yang juga masuk dalam Pokja I REDD mengatakan mereka memang kerabkali mendapatkan informasi mengenai hal itu akan tetapi banyak yang tidak memberikan tembusan terkait izin-izin pertambangan itu kepada dinas terkait.
Ia mengatakan apa yang menjadi pemantauan dan pengamatan Jatam Sulteng akan ia tindaklanjuti dan data-data yang telah dihimpun oleh Jatam Sulteng dapat diberikan pula kepada pihaknya agar menjadi salah satu referensi perbandingan antara yang dimiliki kehutanan dengan Jatam Sulteng.
“Kami sering mendengar informasi soal ini dan informasi yang diberikan oleh Jatam Sulteng akan kami sampaikan kepada bagian planalogi untuk mempelajarinya,”katanya.
Data BPS Sulteng menyebutkan dari sektor pertambangan khusus bijih, kerak dan abu logam merupakan komoditi ekspor terbesar pada bulan September 2011 dengan nilai ekspor sebesar US$ 7,37 juta dan selama tahun 2011 dari komoditi tersebut telah mencapai nilai US$ 112,52 juta.(bal)
Sumber : http://www.beritapalu.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1798:jatam-sulteng-soroti-izin-tambang-dalam-kawasan-hutan&catid=34:palu&Itemid=126
Tidak ada komentar:
Posting Komentar