PALU: Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) M Riza Damanik beserta sejumlah lembaga swadaya masyarakat di kawasan Indonesia Timur mendeklarasikan gerakan rakyat anti reklamasi pesisir pantai Indonesia di Hotel Nisfa, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
“Deklarasi ini sebagai bentuk penolakan kami terhadap praktik-praktik penguasaan ruang dan tanah yang semakin gencar dalam kurun sepuluh tahun terakhir, dan telah menimbulkan berbagai dampak baik secara ekologi maupun hilangnya akses masyarakat pesisir dalam pengelolaan kawasan pesisir,” ujar Risa, di Palu hari ini.
Dia mengatakan terdapat 240 kota pantai di seluruh Indonesia menjadi target reklamasi. Seperti Teluk Balikpapan Kalimantan Timur, Pantai Losari dan Pantai Buloa Sulawesi Selatan, Pantai Kalasey dan Teluk Manado, Sulawesi Utara, Teluk Tolo dan Palu Sulawesi Tengah, Teluk Kendari Sulawesi Tenggara dan Kawasan Pantai Manakara Sulawesi Barat.
Riza menyebutkan sedikitnya 17.000 kepala keluarga yang hidup di wilayah pesisir di Indonesia kehilangan haknya mengolah kawasan dan bahkan tergusur. ”Ada 14.344 nelayan dan masyarakat pesisir yang tergusur akibat praktik-praktik reklamasi itu,” urainya.
Menurut Riza, proyek-proyek reklamasi tidak berdiri sendiri, karea terdapat beberapa instrumen yang mendukung, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Asing, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bahkan diperluas lagi melalui upaya pencabutan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pembaharuan Agraria.
Di Sulawesi Tengah, menurut Dedi Irawan – Direktur Yayasan Pendidikan Rakyat, praktik-praktik reklamasi dimulai sejak tahun 2002 yang telah menggusur lebih dari 50 KK per hektar. Data YPR mencatat lebih 10 titik lokasi yang telah direklamasi di daerah ini. (mw)
Sumber : http://www.bisnis-kti.com/index.php/2011/11/kiara-deklarasikan-gerakan-anti-reklamasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar