Selasa, 25 Januari 2011 00:52
PALU (24/01) - Kejaksaan Negeri Donggala belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sigi, beberapa waktu lalu. Kejaksaan masih terus memeriksa pihak-pihak yang terkait untuk melengkapi berkas.
Kepala Kejari Donggala Agoes SP, SH MH mengatakan pihaknya masih terus mendalami keterangan-keterangan dan keterlibatan, baik dari KPUD Donggala selaku penyelenggara maupun dari kalangan pemerintah kabupaten.
''Sekarang prosesnya masih dalam penyidikan. Penyidikan dilakukan untuk menentukan siapa saja yang bisa mengarah menjadi tersangka. Dalam satu atau dua hari ini sudah ada hasilnya,'' kata Agoes di kantornya, Senin siang.
Menurut Agoes, dana pilkada sebesar Rp10 miliar lebih, masih ada yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sekitar empat miliar rupiah. Selain itu, ada dana tambahan sebesar Rp2,2 miliar yang dicairkan tanpa melalui persetujuan DPRD Sigi.
Dalam pemeriksaan, jaksa kembali memanggil ketua KPUD Donggala Amir Mahmud, bekas Sekretaris Fredrikson Djiloi serta para nggota KPUD lainnya. Mereka dimintai keterangan dan diperiksa di sejumlah ruangan oleh tim yang sudah dibentuk.
Saat keluar dari ruangan pemeriksaan, Ketua KPUD Donggala Amir Mahmud tidak banyak berkomentar. ''Nanti saja yah. Saya mau istirahat. Pemeriksaan masih akan dilanjutkan sore sebentar,'' kata Amir Mahmud sambil menuju mobil dinasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar