yprsulteng.com

Jumat, 11 Februari 2011

Kapolda : Tak Mau Diatur, Saya Tutup

Kapolda : Tak Mau Diatur, Saya Tutup

Palu – kapolda sulawesri Tengah Brigjen Polisi dewa Parsana menyatakan, bila penambang emas di poboya yang tak memiliki izin tak mau di atur , maka akan ditutup. Penambang emas ini selama ini di lakukan di wilayah kontrak karya PT Citra Palu Mineral (CPM ). Pernyataan tegas kapolda ini di nyatakan di depan ratusan penambang emas poboy,kamis (10/02).

“saya minta minta agar penambang mau diatur dulu. Beri kesempatan kepada perusahaan yang memang menjadi pemilik areal untuk melakukan kegiatan eksplorasi, kalau begini terus dan kalian tidak mau diatur , saya akan tutup. Tidak lama kok kalau ini mau ditutup”, tegas Kapolda didamping walikota palu Rusdi Matura.

Lanjut Kapolda, tentunya bila sudah terjadi penutupan maka yang akan merasakan dampaknya adalah penambang sendiri. Penambang akan kehilangan dan bisa-bisa kelaparan dan itu awal dari kematian. Tentunya tentunya kami tidak menginginkan hal itu terjadi kalau sampai terjadi saya sangat prihatin” ujar Kapolda.

Dewa parsana juga meminta agar para penambang tidak terhasut dengan ajakan-ajakan atau provokasi dari manapun untuk melakukan penolakan. Termasuk unjuk rasa yang dilakukan, itu jelasnya. “ saya kembali menegaskan, kalau kalian tidak mau diatur maka Negara melalui kepolisian akan mengambil tindakan” ukar Dewa Parsana.

Pernyataan tegas juga datang dari dari Wali Kota Palu Rusdi Mastura “ saya tidak mau melawan pemerintah pusat” Kontrak karya itu sama kuatnya dengan undang-undang. Tidak mungkin saya lawan. Ini urusan pemerintah. Kalau penambang tidak mau diatur, dan terus melakukan penolakan, maka saya akan lepas tangan dan menyerahkan masalah ini ke kepolisian. Kalau sudah di tangani kepolisian maka penambang pasti akan kalah” ujar Rusdi Mastura.

Penambang di poboya, kata Rusdi merupakan aktivitas tanpa izin atau penambang emas tanpa izin (PETI). Saya meminta kepada penambang untuk mematuhi aturan yang ada “ beri kesempatan kepada CPM Untuk melakukan eksplorasi dulu, baru kita menuntut untuk di berikan wilayah pertambangan rakyat atau WPR. Karena bagaimanapun, CPM selaku pemegang kontrak karya tidak mungkin dihalangi untuk melakukan aktifitasnya” katanya.

Selama ini yang terjadi, tambah rusdi justru yang muncul adalah penolakan-penolakan. Seharusnya yang dilakukan adalah dialogdialaog meminta keastian dari CPM untuk memberikan sejumlah areal lahannya agar dijadikan WPR.

Kepada Bidang Energi dan sumberdaya Mineral Dinas PU ESDM Kota palu Muslimah Malappa mengatakan, dengan luasnya areal penambangang emas di pobaya sebesar 37 ribu hektar, takmungkin semuanya di kelola warga. Untuk itu, warga diminta tidak menolak PT CPM dengan memasang harga mati.” Janganlah sampai memasang harga mati. Sebaiknya warga dan PT CPM duduk satu meja membicarakan dengan baik-baik” kata muslimah. (PATAR/IRMA)

Sumber : media al khairaat jumat 11 Februari 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar