DONGGALA,(15/3) - Mantan Kepala Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Andi Sose ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Donggala, Senin sore, setelah diperiksa hampir 6 jam.
"Penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Agoes Sunanto Prasetyo di ruang kerjanya, Senin.
Andi Sose yang saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Narkoba Kabupaten Donggala ini diduga melakukan penggelapan pajak sebesar Rp. 3 miliar.
Penahanan Andi Sose adalah pengembangan kasus dengan terpidana Muhammad safar Pembantu Bendahara Dinas Kimtawil Donggala yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan dihukum 15 tahun penjara pada akhir 2010. Andi Sose diduga mempengaruhi anak buahnya untuk bertindak menyalahi aturan.
Selain itu, Andi Sose diduga juga menyalahgunakan jabatannya ketika dana pembangunan fisik sebesar Rp. 29 miliar disimpan ke rekening dinas yang dipimpinnya. Seharusnya dana tersebut langsung dikucurkan ke rekening sejumlah rekanan yang telah ditunjuk untuk melaksanakan proses pekerjaan.
"Itu telah menyalahi aturan, indikasinya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain," ujar Agoes.
Setelah menjalani pemeriksaan diruangan Pidsus Kejari Donggala sampai pukul 16.00 WITA, Andi Sose akhirnya digiring ke dalam mobil tahanan.
Saat ditanya wartawan menuju mobil tahanan, Andi Sose enggan memberikan komentar, ia hanya terus berjalan didampingi oleh Pengacara dan petugas keamanan menuju mobil tahanan.(BP001/BP003)
Sumber : http://www.beritapalu.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1161:mantan-kadis-kimtawil-donggala-ditahan&catid=35:donggala&Itemid=124
Tidak ada komentar:
Posting Komentar