yprsulteng.com

Sabtu, 26 Maret 2011

LARANGANA PUNGLI DAN PREMANISME DI POBOYA


Kapolda Keluarkan Maklumat

PALU –Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Polisi Dewa Parsana akhirnya mengeluarkan maklumat pertama ditahun 2011, terkait menindak lanjuti maraknya aksi pungutan liar(pungli) yang terjadi dilokasi pertambangan emas Poboya, Kecamatan Palu Timur. Maklumat itu, kata dia, adalah bagian dari kesepakatan bersama atau bagian wujud komitmen bersama dalam menghadirkan situasi aman dan tertib, disulteng khususnya di Kota Palu.

Ia menegaskan, kepada oknum masyarakat/perorangan atau kelompok yang berada diareal lokasi pertambangan Emas Poboya diperingatkan melarang melakukan segala bentuk pungutan apapun pada areal tambang emas dikelurahan Poboya, Kelurahan Kawatuna, Kelurahan Lasoani, Kelurahan Tanamodindi dan Kelurahan Talise. Bila mana masih ada yang melakukan pungli, maka di kategorika sebagai “Pelaku Kejahatan Premanisme” dan akan ditendak tegas sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku.

Kata dia, khususnya kepada para pengusaaha pertambangan, tromol, tong, kios, sepeda motor, mobil dan perorangan untuk tidak melayani pungutan apapun bentuknya kepada pelaku premanisme tersebut diatas dan bila ada yang melakukan pemungutan agar melaporkan kepada Kepolisian, Pemda dan Keluruhan setempat.

Dewa Parsana mengatakan, maklumat itu sengaja dikeluarkan Kepolisian demi menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban, serta merugikan masyarakat di Wilayah Kota Palu khususnya di wilayah areal Pertambangan Poboya menyusul adanya praktek pungutan liar dan premanisme. Kapolda Dewa Prasana meminta agar makluat yang mulai diberlakukan pada kamis (24/3) tersebut di  jalankan dan dipatuhi secara bersamadengan kesadaran seluruh pihak. “Saya tegaskan kembali untuk ditaati dan dijalankan dengan baik,”kata mantan Wakapolda itu. (ICHAL/BANJIR).

Sumber : Media Alkhairaat Jum’at 25 Maret 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar