yprsulteng.com

Kamis, 24 Maret 2011

Tata Ruang Kota Palu Tidak Konsisten


PALU- Tata ruang Kota Palu dinilai tidak tertata dengan baik, alias amburadul. Hal itu dikatakan Direktur Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) Palu, Dedi Irawan, kepada media ini akhir pekan lalu. Menurutnya, pemerintah kota palu seolah tidak konsisten menetapkan peruntukan sebuah kawasan. Ia mencontohkan, diwilayah Palu Barat arah menuju Donggala banbyak terdapat indisteri galian c. Kata dia, perusahaan-perusahaangalian C tersebut hampir semua melakukan reklamasi dibibir pantai.

“Kami khawatir, dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat sendiri, baik itu secara ekonomi maupun ekologi,” katanya.

Menurut Dedi, di kelurahan Buluri sebelumnya pemerintah memberikan bantuan bagi mayarakat sejumlah bibit untuk budidaya rumput laut. Namun dalam waktu tidak terlalu lama, pemerintah juga mengeluarkan izin pertambangan galian C diwilayah yang sama. Ia mengaku telah menerima beberapa complain dari masyarakat atas fenomena ini. Ia menduga, Pemerintah Kota Palu tidak mempunyai Rencana Tata Ruang Wilayah yang matang. Atau kata dia, pengambilan keputusan mengeluarkan izin untuk sebuah industry tidak mengacu pada RTRW.

“Soal reklamasi itu harus dipertimbangkan matang-matang. Bisa saja ada yang bilang kalau untuk wilayah pesisir diteluk palu perludireklamasi agar tidak terjadi abrasi. Tapi perlu di ingat secara logika, air itu selalau mengalir mencari tempat yang rendah. Jadi kalau disuatu wilayah direklamasi, maka komposisi air didalam jumlah besar akan mencari titik terrendah. Dan itu juga akan mengakibatkan abrasi,”jalasnya.

Kata dia, di Kelurahan Watusampu banyak warga yang mengeluh kalau pagar dibelakang warga rumah yang berbatasan dengan bibir pantai, tumbang karena abrasi. Kata dia, rata-rata reklamasi dilakukan untuk kebutuhan dermaga pengankut galian C. lokasi yang ditimbun luasnya mulai 100 hingga 200 meter kearah pantai.

Sementara itu, saat dikonfirmasi untuk diminta tanggapannya, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Palu, Ramli Usman, mengaku sudah menerima intruksi dari Walikota Palu untuk membatasi pengeluaran izin pembangunan dermaga diwilayah tersebut. Ia mengakui, kondisi tersebut cukup mengganggu, meski wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai wilayah industry galian C.

“Walikota meminta agar semua pengangkutan galian C dilakukan melalui dermaga khusus. Jadi tidak ada lagi yang membuat dermaga baru baru dan mereklamasi pantai,”katanya. Kata dia, beberapa waktu terakhir ia menolak dua perusahaan yang meminta izin untuk pembangunan dermaga. Menurutnya, beberapa izin yang dikeluarkan sebelumnya sudah memenuhi syarat teknis dan lingkungan dari instansi terkait. (SAHRI)

Sumber : Media Alkhairaat 27 Maret 2011

1 komentar:

  1. pembangunan di Kota Palu memang tidak pernah mengacu pada rencana yg telah dibuat

    BalasHapus