yprsulteng.com

Kamis, 24 Maret 2011

Perda Direvisi, Bagang Tradisional Dilegalkan


Dinas Kehutanan dan Kelautan (Distanhutkel) optimis dapat melegalkan oerasi bagang diperairan teluk Palu. Supaya bagang bisa beroperasi maka pemkot berencana merevisi Perda No 9 Tahun 2005 tentang Alat Bantu Penangkapan Ikan. Namun menurut kepala Distanhutkel Kota Palu, Ir Muhlis Umar, yang akan di izinkan beroperasi diperairan Teluk Palu hanya Bagang Tradisional. “Saya piker tidak ada nelayan yang dirugikan jika bagang trdisional di izinkan beroperasi,”kata Muhlis.

Saat ini revisi Perda Nomor 9 Tahun 2005 sedang dikaji di DPRD Palu. Muhlis menjelaskan yang direvisi dari perda tersebut adalah pasal yang mengatur tentang Bagang. “aturan dari perda ini akan kami lebih dipertegas dalam dalam peraturan Walikota nanti. Khususnya mengenai operasional, jenis, dan jumlah bagang yang di perbolehkan beroperasi di Teluk Palu,”ujar Muhlis lagi.

Dia menekankan, yang di izinkan beroperasi adalah bagang tradisional dan bukan bagang modern. “Bagang modern tetap kami larang, sebab bagang modern itu menggunakan lampu mercury sehingga semua ikan akan terserap kesana,”katanya.

Tentunya keberadaan bagang modern, lanjut Muhlis, akan merugikan nelayan tradisional karena tangapan ikan mereka akan berkurang. “sekali lagi Perda ini memperbolehkan bagang beroerasi dengan berbagai persyaratan,”tukasnya.

Muhlis yakin rencana instansinya akan berjalan mulus karena sebelum pihaknya mengajukan rancangan revisi ke DPRD Palu, sudah melalu pengkajian yang cukup lama. Rencana untuk melagalkan bagang sudah berdasarkan hasil kajian tim evaluasi yang dilakukan bersama stakeholders. Atas kesepakantersebut kemudian kami buat regulasinya dan kami ajukan ke DPRD Palu,” tandas muhlis, sambil mengatakan dia yakin tidak akan terjadi konflik di antara para Nelayan setelah regulasi tentang alat tankap ikan itu keluar. (zai)

Sumber : Radar Sulteng kamis 24 Maret 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar