yprsulteng.com

Kamis, 03 Maret 2011

Pembahasan Raperda IPR Molor Lagi


Palu- pembahasan empat buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah di agendakan DPRD Kota Palu hari ini (kemarin,red) terpaksa kembali molor. Pasalnya keempat buah raperda tersebut masih belum memiliki naskah akademik, dan belum mengkomodir secara keseluruhan hasil konsultasi DPRD Palu sengan kementrian ESDM.

Menurut Ketua Badan Legeslasi (Banleg) DPRD Kota Palu Ani Suryani, sesuai jadwal yang telah ditetapakan oleh DPRD Palu, bahwa hari ini (kemarin,red) harusnya telah dilakukan pembahasan empat buah Raperda takni, raperda Kota palu tentang Izin Pertambangan Rakyat, (IPR), Raperda tentang perubahan Atas peraturan daerah kota Palu Nomor 9 tahun 2005 tentang pemakain alat penangkap dan alat bantu penangkapan ikan dalam pengelolaan perikanan, raperda tentang penanggulangan bencana penanggulangan daerah dan raperda tentang bangunan dan gedung.

Namun kata Ani, pembahasannya terpaksa molor karena disebabkan hasil konsultasi antara DPRD Kota Palu dengan kementrian ESDM ada beberapa masukan harus di akomodir didalam. Olehnya menunggu dari bagian hokum untuk segera menakomodir masukan itu kedalam keraperda yang akan dibahas tersebut, termasuk dengan raperda tentang IPR.

“makanya pembahasannya molor, karena disebabkan adanya beberapa masukan Kementrian ESDM yang patut diakomodir,” kata Ani kepada media Al khairaat Senin(28/2) saat ditemui di DPRD Palu. Menurut Ani, salah satu item masukan yang diberikan kementrian ESDM adalah menyangkut kewenangan pemerintah pusat dengan kewenangan pemerintah Daerah, yang belum diatur dalam Raperda tersebut. Sehingga perlu diperbaiki drafnya sebelum sebelum dilakukan pembahasan lebih jauh.

Selain itu, hal-hal yang bersifat menjurus keteknis tidak perlu lagi diatur dalam Raperda IPR, tapi akan diatur oleh turunan Raperda ini melalui Peraturan Walikota.(Perwali). “pembahasan Raperda ini juga demi menyempurnakannya, maka akan dilakukan perbandingan dengan Perda Kota Padang dan Jogja yang di anggap iklimnya sama dengan Kota Palu,” jelas Ani.

Kata Ani, kemunduran pembahasan empat buah Raperda ini bukan faktor kesengajaan Banleg, tetapi menunggu perbaikan draf secara positif dari baikan Hukum. Olehnya dalam rapat Banleg pada hari Selasa sampai kamis akan disesuaikan dengan kesiapan draf yang telah siap. “Saya belum memastikan Ranperda apa nantinya yang duluan dibahas, tapi tetap menunggu hasil keputusan Rapat Banleg,” tegas Ani.

Ditemui terpisah anggota Banleg Sofyan R Aswin mengatakan bahwa dalam pembahasan Raperda IPR dia tetap akan mengakomodir aspirasi mayarakat. Pasalnya sebagai wakil rakyat dia tetap komitmen untuk memperjuangkan keinginan para konstituennya. “saya tetap komitmen untuk mengakomodir semua aspirasi masyarakat dalam pembahasan raperda IPR ini nantinya,”pungkas Sofyan. (HAMSING)

Sumber : Media Alkhairaat 1 Maret 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar